SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kelakuan TRS (50) alias Cangkim ini tak patut ditiru. Bukannya mengamankan tempatnya bekerja, sekuriti di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jalan RE Martadinata, Gang Akoh Eng, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini malah menjadi dalang kasus pencurian di tempatnya bekerja. Akibatnya, Cangkim dan dua rekannya harus berurusan dengan polisi, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak yayasan pengelola dapur SPPG yang diterima pada Rabu (8/7/2026) lalu. ”Korban membuat laporan ke SPKT kami pada Rabu. Ada lima saksi sudah kami minta klarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (28/7/2026).
Bambang melanjutkan, dari hasil pemeriksaan saksi, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah kepada salah satu petugas keamanan yang bertugas di dapur SPPG tersebut yakni Cangkim. ”Sampai akhirnya kami mendapatkan bahwa salah satu sekuriti dipekerjakan di dapur SPPG ini ada tabiat yang kurang baik, ini kita gali sampai akhirnya kami panggil, lalu kami lakukan cek urine,” katanya.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. Dari temuan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka, diantaranya TRS, DC (30) alias Ole, dan GZ (32) alias Elub. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial HK masih dalam pengejaran petugas.
Menurut Bambang, peran masing-masing tersangka berbeda-beda. TRS diduga menjadi aktor utama yang menyusun rencana hingga memerintahkan pelaku lain menjalankan aksi pencurian. “Sekuriti inisial T ini punya peran dominan sebagai kreator yang membuat skenario pencurian ini berlangsung sampai dia memerintahkan orang untuk melakukan aksi tersebut,” ucapnya.
”Dua peran lainnya sebagai penerima hasil dan ada yang melakukan aksi, karena tidak mungkin sebanyak 1.700 ompreng tersebut bisa diambil dan ada barang lainnya,” sambung Bambang.
Baca Juga: Seorang Pria Tinggalkan Surat Wasiat Ditemukan Tewas di Ciputat
Polisi menyebut, para tersangka melakukan aksinya secara bertahap sehingga tidak langsung menimbulkan kecurigaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian berlangsung sejak 16 Juni hingga 7 Juli 2026. Para pelaku menggasak berbagai aset milik dapur SPPG, di antaranya 1.700 ompreng (food tray), dua unit kompor gas merek Rinai, satu blender merek Turbo, satu printer Epson, satu genset merek Krisbow, satu set power box, perangkat perekam CCTV, serta satu bundel kunci gerbang dan ruangan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit printer Epson L3251 yang berhasil ditemukan, beserta dokumen pembelian sejumlah barang milik korban.
Polisi juga menduga hasil penjualan barang-barang curian digunakan para pelaku untuk membeli narkotika. Apalagi, TRS telah dinyatakan positif menggunakan narkotika golongan satu jenis sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara, Ketua Yayasan SPPG, Wimam mengaku terkejut saat barang-barang inventaris miliknya telah raib seperti ditelan bumi. Pasalnya, tidak ada petunjuk lantaran recorder kamera pengawas CCTV sudah menghilang.
Baca Juga: BGN Minta Kepala Daerah Sidak MBG, Begini Respons Wali kota Tangerang
“Awalnya jadi kepala SPPG sudah turun dari BGN, kemudian kita mau rapat sama kepala SPPG, ketika kita rapat mau lihat pengecekan semuanya ternyata ompreng, jenset segala macam kita tidak ada. Cek CCTV ternyata recordernya sudah tidak ada, CCTV-nya mati,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, dapur memang belum beroperasi. Masih terdapat sejumlah tahapan hingga nantinya dapat mendistribusikan makan bergizi gratis (MBG) ke penerima manfaat.
Akibat kejadian tersebut, pihaknya mengalami kerugian nyaris ratusan juta rupiah. Wimam menganalogikan harga satuan ompreng Rp35 ribu, jika dikalikan 1.700 diperkirakan mencapai Rp59.500.000 dan itu belum termasuk kerugian barang lainnya.
”Kalau diestimasikan bisa puluhan sampai ratusan juta. Ompreng dikali saja Rp35 ribu,” jelasnya. (eko/dm)




















