SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kelangkaan masker di pasaran menimbulkan kecurigaan adanya penimbunan. Aparat Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut. Polisi menggerebek gudang masker di jalan Marsekal Surya Darma Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (3/3) karena tak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam penggerebakan tersebut, Polisi menyita barang bukti sekitar 574.000 masker berbagai merk. Rinciannya adalah 180 karton berisi 360.000 masker merk Remedi dan 107 karton berisi 214.000 masker merk Volca dan Well-best. Ratusan ribu tersebut merupakan diproduksi di salah satu pabrik di Jawa Barat.
“Kalau kita lihat ada beberapa merk di sini, ada (masker) dari pabrik Jawa Barat. Ada beberapa merk yang enggak memiliki standar. Apakah masuk penimbunan atau masuk hal lain, masih didalami,” ungkap Yusri di lokasi kejadian, Rabu (4/3).
Yusri menambahkan, ratusan ribu masker itu rencananya akan dikirim ke luar negeri. Setelah dicek, kata Yusri, barang – barang tersebut tidak memiliki izin edar.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menyatakan Polisi masih mendalami dugaan penimbunan masker di gudang penyimpanan tersebut dengan memeriksa dua pemilik gudang. Berdasarkan penyelidikan, masker tersebut merupakan milik dua orang berinisial H dan D. Akan tetapi, Iwan mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan terkait penggeberebekan tersebut. “Masih diperiksa intensif,” jelasnya.
Penggerebekan di Neglasari merupakan penggerebekan ketiga yang dilakukan tim Polda Metro Jaya. Sebelumnya, polisi menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2). Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang, masing-masing berinisial YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF. Selain itu, polisi juga mengamankan 600 kardus berisi 30.000 masker siap edar.
Selanjutnya, polisi menggerebek tempat yang diduga dijadikan penimbunan masker di salah satu kamar apartemen Tanjung Duren, Grogol Petamburan. Polisi menyita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka adalah seorang perempuan berinisial TVH, 19. Dia diketahui menjual masker ini melalui media sosial Instagram.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya akun Instagram yang menjual masker dan memamerkan banyak tumpukan masker. Setelah dilakukan penyelidikan, akun tersebut mengarah kepada TVH.
“Dari hasil penyelidikan diperoleh hasil bahwa akun instagram tersebut atas nama Helena milik TVH dan tinggal di Apartement Royal Medit Tanjung Duren Jakarta Barat,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).
TVH kemudian ditangkap polisi pada Selasa (3/3) kemarin di dalam lift apartemen. Saat itu dia kedapatan membawa 3 dus masker berukuran besar.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di unit apartemen tersangka. Di sana didapati ratusan masker dari berbagai merk. Di antaranya 120 kotak masker merk Sensi, 152 kotak merk Mitra, 71 kotak merk Prasti, dan 15 kotak merk Facemask.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli masker dari supermarket untuk ditimbun di apartemennya. Kemudian akan dijual kembali dengan harga tinggi. “Diketahui oleh tersangka bahwa di pasaran sangat sulit ditemukan masker muka,” jelas Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia sudah diamankan di Polsek Tanjung Duren.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga melakukan sidak ke penjual masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Operasi dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Iwan Kurniawan, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Herry Heryawan dan Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus. Mereka didampingi oleh Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka Edi Haryanto.
Sejumlah toko dimasuki mereka guna mengecek harga jual masker. Rata-rata untuk masker biasa sudah menembus harga Rp 400 ribu per boks. Harga tersebut melonjak hingga 10 kali lipat dari harga pada hari biasa sebelum kasus korona terjadi.
Atas temuan ini, Iwan meminta kepada produsen masker agar tidak menjual masker dengan harga selangit. Karena akan berdampak pada harga di pasar. Bagi mereka yang tetap berbuat nakal, polisi tidak segan mengambil langkah hukum. “Semoga tidak ada pedagang yang memanfaatkan situasi saat ini,” ucapnya.
Bagi pedagang yang nekat mengambil keuntungan pribadi di tengah kasus korona, bisa dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Masker semakin sulit ditemukan di pasaran setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia pada Senin (2/3). Presiden Jokowi mengaku sudah menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
“Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
“Hati-hati, ini yang saya peringatkan,” kata Jokowi. (mg1/irfan/jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post