Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Ingat! PSBB Tangerang Raya Dimulai Dini Hari Nanti

Oleh Deddy Maqsudi
Jumat, 17 Apr 2020 11:45 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Ingat! PSBB Tangerang Raya Dimulai Dini Hari Nanti

SIDAK PASAR: Walikota Tangerang Arief Wismansyah melakukan sidak ke sejumlah pasar di Kota Tangerang jelang penerapan PSBB, kemarin. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Mulai Sabtu (18/4) pukul 00.00, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 mulai diberlakukan di Tangerang Raya. Pelaksanaan PSBB berlangsung selama 14 hari, tepatnya dimulai Sabtu 18 April 2020 dinihari hingga 1 Mei 2020.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam perwal yang ditandatanganinya menyatakan PSBB bertujuan membatasi kegiatan dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran virus corona, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat wabah tersebut dan menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran virus corona.

Pada pasal 5 disebutkan, selama PSBB diberlakukan, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker di luar rumah. Di pasal tersebut juga ditetapkan pembatasan aktivitas luar rumah meliputi pembatasan aktivitas bekerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya hingga pembatasan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Pembatasan aktivitas bekerja tidak berlaku bagi seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah yang mengikuti aturan kementrian atau pemerintahan terkait dan BUMD/BUMN. Selain itu pelaku usaha yang bergerak pada sektoir kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan kebutuhan sehari-hari. Yang terakhir adalah organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.

Perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya wajib menerapkan protokoler kesehatan. Diantaranya menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan, melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja, mendeteksi suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja, mengharuskan karyawan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer hingga menhjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) minimal 1 meter. Apabila ditemukan pasien dalam pengawasan, maka aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara minimal 14 hari kerja.

Dalam perwal tersebut, kegiatan pernikahan hingga khitanan masih dibolehkan. Namun dengan sejumlah persyaratan. Diantaranya dihadiri kalangan terbatas. Untuk khitanan maksimal 5 orang sementara pernikahan maksimal 10 orang. Aktivitas khitanan dilakukan di pusat kesehatan sementara pernikahan dilaksanakan di KUA atau tempat ibadah atau kantor catatan sipil. Seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut diwajibkan mengenakan masker.

Baca Juga: SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 22 Oktober, Cek Lokasinya

Pemkot Tangerang juga membolehkan kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang terjadi bukan karena corona disease. Namun, jumlah orang yang hadir maksimal 20 orang. Takziah dan dilakukan di rumah duka. Aturan mengenai pembatasan kegiatan sosial budaya itu tercantum pada pasal 16 dan 17.

Pada pasal 18, Pemkot Tangerang mengatur tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Selama pemberlakuan PSBB, semua pergerakan orang atau barang dihentikan sementara. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB.

BeritaTerbaru

Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Kamis, 22 Okt 2026 14:18 WIB
Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Ponpes dan Madrasah Secara Bertahap

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Madrasah Secara Bertahap

Kamis, 22 Okt 2026 12:44 WIB
Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong

Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong

Kamis, 22 Okt 2026 12:10 WIB
Pemkab Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027

DPMPD Kabupaten Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027

Kamis, 22 Okt 2026 08:04 WIB

Kegiatan transportasi yang dibolehkan adalah transportasi udara, kereta, kendaraan umum maupun pribadi dengan pembatasan jumlah penumpang. Selain itu angkutan truk barang kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi, angkutan barang untuk keperluan bahan pokok, angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan, angkutan peredaran uang, angkutan BBM/BBG, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industrui mabufaktur dan assembling, angkutan distribsi barang kiriman, bus antar jemput karyawan, angkutan truk untuk ekspor dan impor. Angkutan umum seperti bus dan sebagainya hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas dan beroperasi mulai pukul 05.00 Wib hingga 19.00 Wib.

Pada pasal 23 Perwal Tangerang Nomor 17 tahun 2020, disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha dan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajajakan atau retribusi. Insentif dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan daerah.

Perwal juga memuat sanksi pelanggaran selama PSBB. Ketentuan sanksi tercantum di pasal 31. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sementara pada pasal 32 disebutkan, pengenaan sanksi pidana terhadap pelaksanaan PSBB mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (irfan/gatot)

Tags: Covid-19dampak coronakota tangerangpsbb tangerang rayavirus corona
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta
Headline

Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Kamis, 22 Okt 2026 07:51 WIB
Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi
Headline

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangsel Kamis 22 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:24 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 22 Oktober, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:22 WIB
HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak
Banten Region

HPL Tanah Baduy 5.161 Hektare, Begini Harapan Wakil Bupati Lebak

Rabu, 21 Okt 2026 18:40 WIB
Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya
Kota Tangerang

Turidi Sebut Gedung DPRD Kota Tangerang Bakal Pindah, Ini Tempatnya

Rabu, 21 Okt 2026 18:25 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

TERBAKAR : KMP Batumandi, terbakar di Perairan Merak, Selasa (20/10/2026). (ISTIMEWA))

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Selamat, Kerugian Materil Masih Dihitung

Rabu, 21 Okt 2026 10:44 WIB
Makin Sengit! Ruben Onsu Tambah 18 Bukti Surat untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Makin Sengit! Ruben Onsu Tambah 18 Bukti Surat untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah

Rabu, 21 Okt 2026 15:58 WIB
Mbappe Cetak Dua Gol, Real Madrid Hajar Sevilla

Mbappe Cetak Dua Gol, Real Madrid Hajar Sevilla

Senin, 19 Okt 2026 07:20 WIB
Bupati Tangerang Buka Manasik Haji 5.000 Anak PAUD

Bupati Tangerang Buka Manasik Haji 5.000 Anak PAUD

Senin, 19 Okt 2026 20:13 WIB
Wabup Tangerang Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Reintegrasi Klien Pemasyarakatan

Wabup Tangerang Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Reintegrasi Klien Pemasyarakatan

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.