Minggu, 17 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Ingat! PSBB Tangerang Raya Dimulai Dini Hari Nanti

Oleh Deddy Maqsudi
Jumat, 17 Apr 2020 11:45 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Ingat! PSBB Tangerang Raya Dimulai Dini Hari Nanti

SIDAK PASAR: Walikota Tangerang Arief Wismansyah melakukan sidak ke sejumlah pasar di Kota Tangerang jelang penerapan PSBB, kemarin. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Mulai Sabtu (18/4) pukul 00.00, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 mulai diberlakukan di Tangerang Raya. Pelaksanaan PSBB berlangsung selama 14 hari, tepatnya dimulai Sabtu 18 April 2020 dinihari hingga 1 Mei 2020.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam perwal yang ditandatanganinya menyatakan PSBB bertujuan membatasi kegiatan dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran virus corona, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat wabah tersebut dan menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran virus corona.

Pada pasal 5 disebutkan, selama PSBB diberlakukan, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker di luar rumah. Di pasal tersebut juga ditetapkan pembatasan aktivitas luar rumah meliputi pembatasan aktivitas bekerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya hingga pembatasan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Pembatasan aktivitas bekerja tidak berlaku bagi seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah yang mengikuti aturan kementrian atau pemerintahan terkait dan BUMD/BUMN. Selain itu pelaku usaha yang bergerak pada sektoir kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan kebutuhan sehari-hari. Yang terakhir adalah organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.

Perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya wajib menerapkan protokoler kesehatan. Diantaranya menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan, melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja, mendeteksi suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja, mengharuskan karyawan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer hingga menhjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) minimal 1 meter. Apabila ditemukan pasien dalam pengawasan, maka aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara minimal 14 hari kerja.

Dalam perwal tersebut, kegiatan pernikahan hingga khitanan masih dibolehkan. Namun dengan sejumlah persyaratan. Diantaranya dihadiri kalangan terbatas. Untuk khitanan maksimal 5 orang sementara pernikahan maksimal 10 orang. Aktivitas khitanan dilakukan di pusat kesehatan sementara pernikahan dilaksanakan di KUA atau tempat ibadah atau kantor catatan sipil. Seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut diwajibkan mengenakan masker.

BeritaTerbaru

Taman Safari Bogor. (ISTIMEWA)

Dijamin Seru! Ayo Kunjungi Playnimal Safari di Ciputra Mall Cikupa Tangerang

Jumat, 15 Mei 2026 16:43 WIB
Peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Kota Tangerang, masih marak dan mudah ditemukan. (ISTIMEWA)

Rokok Ilegal Masih Dijual Bebas di Kota Tangerang, Polisi Tunggu Koordinasi Bea Cukai

Jumat, 15 Mei 2026 13:57 WIB
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, menggendong bayi yang namanya sama. (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Kunjungi Bayi Bernama Moch. Maesyal Rasyid di Sepatan

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB
PELETAKAN BATU PERTAMA - Bupati Tangerang Moch. Maesal Rasyid melakukan peletakan batu pertama renovasi dan pembangunan Masjid At-Ta’awun, yang berlokasi di Perumahan Green Savana, RW 05, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Jumat (15/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Tekankan Masjid Sebagai Pusat Pembinaan Umat dan Penguatan Nilai Sosial

Jumat, 15 Mei 2026 12:49 WIB

Pemkot Tangerang juga membolehkan kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang terjadi bukan karena corona disease. Namun, jumlah orang yang hadir maksimal 20 orang. Takziah dan dilakukan di rumah duka. Aturan mengenai pembatasan kegiatan sosial budaya itu tercantum pada pasal 16 dan 17.

Pada pasal 18, Pemkot Tangerang mengatur tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Selama pemberlakuan PSBB, semua pergerakan orang atau barang dihentikan sementara. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB.

Kegiatan transportasi yang dibolehkan adalah transportasi udara, kereta, kendaraan umum maupun pribadi dengan pembatasan jumlah penumpang. Selain itu angkutan truk barang kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi, angkutan barang untuk keperluan bahan pokok, angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan, angkutan peredaran uang, angkutan BBM/BBG, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industrui mabufaktur dan assembling, angkutan distribsi barang kiriman, bus antar jemput karyawan, angkutan truk untuk ekspor dan impor. Angkutan umum seperti bus dan sebagainya hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas dan beroperasi mulai pukul 05.00 Wib hingga 19.00 Wib.

Pada pasal 23 Perwal Tangerang Nomor 17 tahun 2020, disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha dan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajajakan atau retribusi. Insentif dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan daerah.

Perwal juga memuat sanksi pelanggaran selama PSBB. Ketentuan sanksi tercantum di pasal 31. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sementara pada pasal 32 disebutkan, pengenaan sanksi pidana terhadap pelaksanaan PSBB mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (irfan/gatot)

Tags: Covid-19dampak coronakota tangerangpsbb tangerang rayavirus corona
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam
Kota Tangerang

Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam Ciptaan

Kamis, 14 Mei 2026 20:13 WIB
IMG-20260514-WA0003
Edukasi

Pelajar SMPN 6 Kota Tangerang Muhamad Ridwan Maulana Terpilih Jadi Duta Pramuka Indonesia 2026

Kamis, 14 Mei 2026 17:38 WIB
IMG_20260514_161141
Headline

Motor Raib Saat Ibadah, Jemaat Kehilangan Kendaraan di Parkiran GKAI Ciputat

Kamis, 14 Mei 2026 17:34 WIB
Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

Kamis, 14 Mei 2026 12:23 WIB
Bendungan Polor Hambat Debit Air, DPUPR Kota Tangerang Dukung Rencana Evaluasi
Kota Tangerang

Bendungan Polor Hambat Debit Air, DPUPR Kota Tangerang Dukung Rencana Evaluasi

Kamis, 14 Mei 2026 12:13 WIB
Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon
Banten Region

Truk Tambang Disorot, Polda Banten Gelar Rakor Pengendalian Jam Operasional di Cilegon

Kamis, 14 Mei 2026 12:11 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Ombudsman Banten: Laris Manis Bisa Selamatkan Biaya Masyarakat hingga Miliaran

Ombudsman Banten: Laris Manis Bisa Selamatkan Biaya Masyarakat hingga Miliaran

Senin, 11 Mei 2026 19:35 WIB
Pilar Optimistis Groundbreaking PSEL Tangsel Dimulai Akhir Tahun

Pilar Optimistis Groundbreaking PSEL Tangsel Dimulai Akhir Tahun

Kamis, 14 Mei 2026 10:01 WIB
IMG_20260511_074400

DPRD Kota Tangerang Tekankan Peran Orang Tua dalam Pembinaan Atlet Pelajar

Senin, 11 Mei 2026 07:55 WIB
BSD City Kembangkan Pusat Riset AI dan Robotik

BSD City Kembangkan Pusat Riset AI dan Robotik

Selasa, 12 Mei 2026 19:08 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.