SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Mulai Sabtu (18/4) pukul 00.00, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 mulai diberlakukan di Tangerang Raya. Pelaksanaan PSBB berlangsung selama 14 hari, tepatnya dimulai Sabtu 18 April 2020 dinihari hingga 1 Mei 2020.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam perwal yang ditandatanganinya menyatakan PSBB bertujuan membatasi kegiatan dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran virus corona, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat wabah tersebut dan menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran virus corona.
Pada pasal 5 disebutkan, selama PSBB diberlakukan, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker di luar rumah. Di pasal tersebut juga ditetapkan pembatasan aktivitas luar rumah meliputi pembatasan aktivitas bekerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya hingga pembatasan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Pembatasan aktivitas bekerja tidak berlaku bagi seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah yang mengikuti aturan kementrian atau pemerintahan terkait dan BUMD/BUMN. Selain itu pelaku usaha yang bergerak pada sektoir kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan kebutuhan sehari-hari. Yang terakhir adalah organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.
Perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya wajib menerapkan protokoler kesehatan. Diantaranya menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan, melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja, mendeteksi suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja, mengharuskan karyawan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer hingga menhjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) minimal 1 meter. Apabila ditemukan pasien dalam pengawasan, maka aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara minimal 14 hari kerja.
Dalam perwal tersebut, kegiatan pernikahan hingga khitanan masih dibolehkan. Namun dengan sejumlah persyaratan. Diantaranya dihadiri kalangan terbatas. Untuk khitanan maksimal 5 orang sementara pernikahan maksimal 10 orang. Aktivitas khitanan dilakukan di pusat kesehatan sementara pernikahan dilaksanakan di KUA atau tempat ibadah atau kantor catatan sipil. Seluruh orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut diwajibkan mengenakan masker.
Pemkot Tangerang juga membolehkan kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang terjadi bukan karena corona disease. Namun, jumlah orang yang hadir maksimal 20 orang. Takziah dan dilakukan di rumah duka. Aturan mengenai pembatasan kegiatan sosial budaya itu tercantum pada pasal 16 dan 17.
Pada pasal 18, Pemkot Tangerang mengatur tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Selama pemberlakuan PSBB, semua pergerakan orang atau barang dihentikan sementara. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB.
Kegiatan transportasi yang dibolehkan adalah transportasi udara, kereta, kendaraan umum maupun pribadi dengan pembatasan jumlah penumpang. Selain itu angkutan truk barang kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi, angkutan barang untuk keperluan bahan pokok, angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan, angkutan peredaran uang, angkutan BBM/BBG, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industrui mabufaktur dan assembling, angkutan distribsi barang kiriman, bus antar jemput karyawan, angkutan truk untuk ekspor dan impor. Angkutan umum seperti bus dan sebagainya hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas dan beroperasi mulai pukul 05.00 Wib hingga 19.00 Wib.
Pada pasal 23 Perwal Tangerang Nomor 17 tahun 2020, disebutkan pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha dan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajajakan atau retribusi. Insentif dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan daerah.
Perwal juga memuat sanksi pelanggaran selama PSBB. Ketentuan sanksi tercantum di pasal 31. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sementara pada pasal 32 disebutkan, pengenaan sanksi pidana terhadap pelaksanaan PSBB mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post