SATELITNEWS,COM, SERANG–Pj Gubernur Al Muktabar, angkat bicara terkait dengan kritikan sekelompok masyarakat yang ditujukan kepadanya terkait dengan polemik reformasi birokrasi, yang sedang berjalan di lingkungan Pemprov Banten.
Al mengungkapkan, reformasi birokrasi yang dilakukannya itu merupakan salah satu mandatory yang diberikan Presiden Jokowi kepadanya selaku kepala daerah di Banten, untuk menciptakan system birokrasi yang minim struktur dan kaya fungsi, yang didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempunyai kompetensi pada bidangnya masing-masing.
Reformasi birokrasi yang paling mendasar itu, katanya, meliputi delapan area perubahan, salah satunya melakukan penyederhanaan struktur organisasi yang ada. Maka kalau dikatakan reformasi birokrasi dianggap gagal total, dengan kata lain tidak harus melakukan penyederahanaan organisasi, itu jelas menjadi kontra produktif dengan yang dimandatorikan bapak Presiden.
“Reformasi birokrasi tidak identik dengan memindah-mindahkan orang, atau memindahkan ASN. Tapi bahwa itu memang merupakan bagiannya, sesuai dengan kompetensinya masing-masing,” kata Al, Kamis (19/1/2023).
Birokrasi itu, lanjutnya, bekerja berdasarkan target yang panduannya tentu arahan dari bapak Presiden seperti penanganan kemiskinan ekstrim, stunting, gizi buruk dan inflasi yang kesemua itu sudah kita agendakan dalam berbagai program yang ‘terinset’ dalam pembiayaan APBD 2023.
“Dalam rangka itu, kita melakukan berbagai pendedekatan atau komperhensif integral, menyeluruh dan terarah. Menyeluruh dan tertuju itu, artinya prinsip-prinsip dasar kita,” tambahnya.
Baca Juga: Damenta Kosongkan Posisi Pj Sekda Banten
Al juga memastikan, dirinya terbuka dan menerima semua kritik atau masukan dari masyarakat. Terutama kritik yang membangun, untuk perbaikan kinerja. Apalagi, keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan itu merupakan bagian dari berjalannya system demokrasi dengan baik.
“Silahkan sampaikan berbagai aspirasinya, karena itu juga bagian dari demokrasi. Bila ada yang salah kita perbaiki, kemudian kita tingkatkan lagi. Namun juga mohon berkenan, ada hak dan kewajiban di sana yang keduanya harus seimbang. Hak semua orang untuk menyampaikan pendapat, dan kami mempunyai kewajiban melaksanakan apa-apa yang telah dimandatorikan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengungkapkan, banyak indikator capaian pemerintah yang sejauh ini sudah cukup baik. Bahkan, dalam penanganan inflasi Pemprov Banten terbilang sangat baik. Karena berada pada posisi urutan kelima nasional terendah.
Atas hal itu, sebagai penyelenggara pemerintah di daerah, DPRD mendukung dan mengapresiasi atas capaian yang sudah dilakukan oleh Pemprov Banten tersbut. Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan di Banten.
“Kami terus mendukung upaya Pemprov Banten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena hal itu merupakan tugas utama pemerintah,” ungkap Andra.
Andra melanjutkan, terkait dengan adanya kelompok masyarakat yang merasa tidak puas terhadap kinerja Pemprov Banten, itu akan ditampung dan dikomunikasikan agar ada perbaikan. Karena pemerintah juga harus mendengar keluhan masyarakat, dan harus memperbaiki apa yang menjadi masukan dari masyarakat itu.
Baca Juga: Pj Gubernur Soroti Kinerja Plt Kadis, Dianggap Kurang Efektif
“Kita akan terus menguatkan sinergitas bersama ini, dan menguatkan hal-hal yang belum maksimal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) yang merupakan gabungan dari 32 organisasi masyarakat sipil mendorong agar DPRD Provinsi Banten melakukan evaluasi terhadap kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar, selama delapan bulan menjabat. Mereka mencatat, banyak permasalahan yang terjadi, mulai dari gaya kepemimpinan dan juga reformasi birokrasi yang menurut mereka terlihat tidak jelas arahnya.
Ada tiga poin yang mereka tuntut kepada DPRD Banten, melalui kordinator presedium KMSB Uday Suhada mengungkapkan, pihaknya mendorong Pimpinan DPRD Banten untuk membawa persoalan ini melalui Badan Musyawarah (Bamus), untuk mengusulkan agar Mendagri mengganti Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten.
“Kemudian DPRD berkoordinasi dengan Kemendagri, untuk mendesak agar menyampaikan hasil evaluasi secara transparan kepada rakyat Banten dan terakhir mendesak DPRD menghentikan pembahasan perampingan SOTK,” pungkasnya.
Terpisah Akademisi dan Wakil Ketua ICMI Banten Yhanu Setyawan mengungkapkan, system demokrasi ini memang memberikan ruang kepada seluruh komponen masyarakat untuk berpendapat dan menyampaikan pemikiran. Oleh karenanya, kita harus menghormati pendapat dari semua yang bersikap kritis atas jalannya pemerintahan.
“Akan tetapi pendapat satu kelompok masyarakat, tentunya tidak bisa disebut sebagai kebenaran yg mutlak dan bersifat tunggal,” ujarnya.
Dikatakan Yhanu, Intinya, semua kalangan bisa menilai secara kritis terhadap roda pemerintahan. Yang penting, tujuan kritiknya untuk mendorong percepatan pembangunan, dalam koridor hukum dan untuk kebaikan bersama.
“Bukan karena hal-hal lain yang tidak terlalu relevan dengan tujuan kritik tersebut,” imbuhnya.
Karena sejatinya, pemerintah harus selalu dikritisi agar terus terjaga kualitas berpemerintahannya. Pun kepala daerah, harus dikritisi juga agar terus bekerja sebaik-baiknya. Harus terus mau terjun ke masyarakat, tidak sekedar menjadi tokoh dibalik meja, tetapi mau turun menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat.
“Usaha keras kepala pemerintahan yang seperti itu, nantinya akan berkaitan dengan capaian-capaian program pembangunan yang harus bisa dihitung dengan skala penilaian maupun indeks yg terukur dan terpublikasi secara resmi, bukan dari pandangan atau pendapat personal atau kelompok yang ukurannya secara metodologis sulit untuk diterima publik,” imbuhnya. (mg2)
























