SATELITNEWS.COM, RAJEG—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menegaskan PT Cahaya Subur Prima yang beroperasi di Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang terancam hukuman pidana. Perusahaan yang menaungi pabrik sabun itu dinilai telah melakukan banyak pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Di antaranya membayar upah tidak layak dan tak sesuai peraturan.
Ancaman itu dilontarkan Kepala UPT Pengawas Disnakertranstrans Provinsi Banten, Agung Hardiansyah saat menghadiri rapat dengar pendapat yang ke-3 antara Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, buruh, PT CSP dan Disnakertrans Provinsi Banten di gedung DPRD, Selasa (24/1). Dia menegaskan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya, PT CSP diduga telah melakukan banyak pelanggaran terhadap peraturan terkait ketenagakerjaan. Diantaranya, kata Agung, pemberian upah yang tidak layak, jam kerja buruh di luar batas ketentuan, tidak ada peraturan perusahaan dan belum mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sudah melakukan kunjungan serta pemeriksaan ke perusahaan dan hasilnya pihak PT CSP terbukti sudah melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah upah yang kecil dan jam kerja di luar batas ” jelas Agung kepada Satelit News, Selasa (24/1).
Agung menyatakan pihaknya telah meminta sejumlah berkas kepada pihak perusahaan terkait penyelidikan tersebut. Salah satunya adalah meminta bukti pembayaran upah terhadap pekerja. Namun, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyerahkan berkas yang diminta.
Agung menegaskan, apabila pihak perusahaan tidak memberikan berkas yang diminta pihak pengawas, maka Disnakertrans Provinsi Banten akan segera memberikan nota peringatan kedua. Selain itu Disnakertranstrans akan melaksanakan penyidikan lanjutan kepada PT CSP. Bahkan, pihaknya tidak akan segan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
“Jika masih saja tidak bisa dibina dan tidak ada itikad baik, terpaksa kita lakukan penegakan ke arah pidana,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Agung, kuasa hukum PT CSP, Arya mempersilahkan pihak pengawas Disnakertrans Provinsi Banten untuk menempuh jalur hukum, apabila PT CSP dianggap melanggar hukum dan tidak memenuhi hak para pegawai.
“Ya kalau memang ada bukti pelanggaran, silahkan saja, perusahaan akan terima konsekuensinya,” katanya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Yahya Amsori menambahkan, bahwa pihaknya akan ikut mendorong pihak pengawas Disnakertrans Provinsi Banten untuk memberikan tindakan tegas kepada PT CSP. Terutama dengan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Selain, itu, ia juga meminta kepada para buruh untuk membawa permasalahannya tersebut kepada ranah perselisihan hubungan industrial, agar buruh yang di-PHK bisa mendapatkan haknya.
“Jangan segan menindak perusahaan nakal, kalau harus ke ranah pidana teruskan dan untuk buruh opsinya dibawa ke perselisihan industrial saja, biar bisa mendapatkan haknya,” tegas Yahya.
Ketua Persatuan Buruh Nasional (PBN) PT CSP, Kiki mengungkapkan setelah bermediasi di ruang tertutup dengan pihak perusahaan, pihaknya belum juga menemukan kata sepakat. Hal tu, dikarenakan pihak perusahaan hanya mau memberikan kompensasi sebesar Rp75 Juta hingga Rp. 100 Juta untuk 57 orang buruh yang di-PHK.
“Kompensasi itu sama saja seperti satu orang Rp 1 juta atau paling banyak Rp1,2 Juta. Engga ada dasar hukumnya hitungan itu,” ucap Kiki.
Sebelumnya diberitakan, puluhan buruh PT Cahaya Subur Prima yang memproduksi sabun di kawasan Akong, Kecamatan Rajeg mengadu kepada Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (18/1). Mereka melaporkan nasibnya yang hanya digaji 30 ribu rupiah per hari.
Salah satu buruh PT Cahaya Subur Prima, Siti Suherni mengaku, selama ini dirinya bekerja seperti sapi perah. Karena, upah yang diterima jauh dari kata manusiawi. Dirinya bekerja selama 12 jam dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIB. Namun hanya diberi upah Rp 30 ribu per harinya.
”Kerja dari pagi hingga malam, kami hanya diberi upah Rp.30 ribu perhari,” keluh Siti Suherni kepada DPRD Kabupaten Tangerang dalam hearing di ruang rapat gabungan, Rabu (18/1) lalu. (alfian)
Diskusi tentang ini post