Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Perusahaan di Rajeg Terancam Dipidana

Disnakertrans Banten Temukan PT CSP Bayar Upah Tak Sesuai Ketentuan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 25 Jan 2023 18:16 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Perusahaan di Rajeg Terancam Dipidana

PELANGGARAN: Kepala UPT Pengawas Disnakertranstrans Provinsi Banten, Agung Hardiansyah menyatakan PT CSP telah melakukan banyak pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan. (ALFIAN HERIANTO/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

 

SATELITNEWS.COM, RAJEG—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menegaskan PT Cahaya Subur Prima yang beroperasi di Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang terancam hukuman pidana. Perusahaan yang menaungi pabrik sabun itu dinilai telah melakukan banyak pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Di antaranya membayar upah tidak layak dan tak sesuai peraturan.

Ancaman itu dilontarkan Kepala UPT Pengawas Disnakertranstrans Provinsi Banten, Agung Hardiansyah saat menghadiri rapat dengar pendapat yang ke-3 antara Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, buruh, PT CSP dan Disnakertrans Provinsi Banten di gedung DPRD, Selasa (24/1). Dia menegaskan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya, PT CSP diduga telah melakukan banyak pelanggaran terhadap peraturan terkait ketenagakerjaan. Diantaranya, kata Agung, pemberian upah yang tidak layak, jam kerja buruh di luar batas ketentuan, tidak ada peraturan perusahaan dan belum mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita sudah melakukan kunjungan serta pemeriksaan ke perusahaan dan hasilnya pihak PT CSP terbukti sudah melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah upah yang kecil dan jam kerja di luar batas ” jelas  Agung kepada Satelit News, Selasa (24/1).

Agung menyatakan pihaknya telah meminta sejumlah berkas kepada pihak perusahaan terkait penyelidikan tersebut. Salah satunya adalah meminta bukti pembayaran upah terhadap pekerja. Namun, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyerahkan berkas yang diminta.

Agung menegaskan, apabila pihak perusahaan tidak memberikan berkas yang diminta pihak pengawas, maka Disnakertrans Provinsi Banten akan segera memberikan nota peringatan kedua. Selain itu Disnakertranstrans akan melaksanakan penyidikan lanjutan kepada PT CSP. Bahkan, pihaknya tidak akan segan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.

“Jika masih saja tidak bisa dibina dan tidak ada itikad baik, terpaksa kita lakukan penegakan ke arah pidana,” tegasnya.

Baca Juga: Buruh Tetap Minta Kenaikan UMR 2027 Sebesar 7,5–9,5 Persen

Menanggapi pernyataan Agung, kuasa hukum PT CSP, Arya mempersilahkan pihak pengawas Disnakertrans Provinsi Banten untuk menempuh jalur hukum, apabila PT CSP dianggap melanggar hukum  dan tidak memenuhi hak para pegawai.

BeritaTerbaru

Komisi II DPRD Tangsel Janji Kawal Ganti Rugi Warga Serpong Lagoon hingga Tuntas

Komisi II DPRD Tangsel Janji Kawal Ganti Rugi Warga Serpong Lagoon hingga Tuntas

Kamis, 22 Okt 2026 15:51 WIB
3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

Kamis, 22 Okt 2026 15:46 WIB
Sempat Kabur, Pemotor yang Tabrak Bocah SD hingga Tewas di Tangerang Serahkan Diri

Sempat Kabur, Pemotor yang Tabrak Bocah SD hingga Tewas di Tangerang Serahkan Diri

Kamis, 22 Okt 2026 15:33 WIB
Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Latih Mahasiswa Jadi Afiliator, Apindo Dorong Wirausaha Digital

Kamis, 22 Okt 2026 14:18 WIB

“Ya kalau memang ada bukti pelanggaran, silahkan saja, perusahaan akan terima konsekuensinya,” katanya.

Di tempat yang sama,  Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Yahya Amsori menambahkan, bahwa pihaknya akan ikut mendorong pihak pengawas Disnakertrans Provinsi Banten untuk memberikan tindakan tegas kepada PT CSP. Terutama dengan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Selain, itu, ia juga meminta kepada para buruh untuk membawa permasalahannya tersebut kepada ranah perselisihan hubungan industrial, agar buruh yang di-PHK bisa mendapatkan haknya.

“Jangan segan menindak perusahaan nakal, kalau harus ke ranah pidana teruskan dan untuk buruh opsinya dibawa ke perselisihan industrial saja, biar bisa mendapatkan haknya,” tegas Yahya.

Ketua Persatuan Buruh Nasional (PBN) PT CSP, Kiki mengungkapkan setelah bermediasi di ruang tertutup dengan pihak perusahaan, pihaknya belum juga menemukan kata sepakat. Hal tu, dikarenakan pihak perusahaan hanya mau memberikan kompensasi sebesar Rp75 Juta hingga Rp. 100 Juta untuk 57 orang buruh yang di-PHK.

“Kompensasi itu sama saja seperti satu orang Rp 1 juta atau paling banyak Rp1,2 Juta. Engga ada dasar hukumnya hitungan itu,” ucap Kiki.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Kesulitan Buka Kawasan Industri di Kabupaten Serang

Sebelumnya diberitakan, puluhan buruh PT Cahaya Subur Prima yang memproduksi sabun di kawasan Akong, Kecamatan Rajeg mengadu kepada Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (18/1). Mereka melaporkan nasibnya yang hanya digaji 30 ribu rupiah per hari.

Salah satu buruh PT Cahaya Subur Prima, Siti Suherni mengaku, selama ini dirinya bekerja seperti sapi perah. Karena, upah yang diterima jauh dari kata manusiawi. Dirinya bekerja selama 12 jam dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIB. Namun hanya diberi upah Rp 30 ribu per harinya.

”Kerja dari pagi hingga malam, kami hanya diberi upah Rp.30 ribu perhari,” keluh Siti Suherni kepada DPRD Kabupaten Tangerang dalam hearing di ruang rapat gabungan, Rabu (18/1) lalu.  (alfian)

Tags: Disnakertrans Bantenperusahaanupah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Ponpes dan Madrasah Secara Bertahap
Edukasi

Pemkab Tangerang Perluas Program Sekolah Gratis untuk Madrasah Secara Bertahap

Kamis, 22 Okt 2026 12:44 WIB
Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong
Kota Tangsel

Dua Mobil Jadi Sasaran Pencurian Ban di Parkiran Stasiun Rawa Buntu Serpong

Kamis, 22 Okt 2026 12:10 WIB
Pemkab Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027
Kabupaten Tangerang

DPMPD Kabupaten Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027

Kamis, 22 Okt 2026 08:04 WIB
Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta
Headline

Pemkab Tangerang Berencana Perluas Sekolah Gratis ke Madrasah Swasta

Kamis, 22 Okt 2026 07:51 WIB
Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi
Headline

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

SIM Keliling Tangsel Kamis 22 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:24 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

SELFIE : Gubernur Banten Andra Soni (dua dari kiri), ikut selfie bersama sejumlah siswi di salah satu sekolah di Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Pengamat Sebut Program Sekolah Gratis di Banten Belum Berdampak Signifikan

Selasa, 20 Okt 2026 10:34 WIB
H. Wasit Aulawi

Hari Santri Nasional 2026: Santri Kabupaten Serang, Pewaris Syaikh Nawawi al-Bantani dan Pemimpin Masa Depan Indonesia

Rabu, 21 Okt 2026 16:44 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
FOTO BERSAMA - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, berfoto bersama dengan jajaran Panitia Pelaksana HSN ke 12, serta jajaran pejabat Kemenag, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Istighosah Qubro hingga Murak Liwet Siap Memeriahkan Hari Santri Nasional di Pandeglang

Kamis, 15 Okt 2026 18:54 WIB
MENYAMPAIKAN SAMBUTAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan sambutan pada momen perayaan Hari Santri Nasional. (ISTIMEWA)

Refleksi HSN, Andra: Santri Garda Terdepan Pembangunan di Banten

Minggu, 18 Okt 2026 14:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.