Kamis, 9, Februari 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Perusahaan di Rajeg Terancam Dipidana

Disnakertrans Banten Temukan PT CSP Bayar Upah Tak Sesuai Ketentuan

Red Gatot
Rabu, 25 Januari 2023 18:16 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Perusahaan di Rajeg Terancam Dipidana

PELANGGARAN: Kepala UPT Pengawas Disnakertranstrans Provinsi Banten, Agung Hardiansyah menyatakan PT CSP telah melakukan banyak pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan. (ALFIAN HERIANTO/SATELIT NEWS)

 

SATELITNEWS.COM, RAJEG—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menegaskan PT Cahaya Subur Prima yang beroperasi di Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang terancam hukuman pidana. Perusahaan yang menaungi pabrik sabun itu dinilai telah melakukan banyak pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Di antaranya membayar upah tidak layak dan tak sesuai peraturan.

Ancaman itu dilontarkan Kepala UPT Pengawas Disnakertranstrans Provinsi Banten, Agung Hardiansyah saat menghadiri rapat dengar pendapat yang ke-3 antara Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, buruh, PT CSP dan Disnakertrans Provinsi Banten di gedung DPRD, Selasa (24/1). Dia menegaskan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya, PT CSP diduga telah melakukan banyak pelanggaran terhadap peraturan terkait ketenagakerjaan. Diantaranya, kata Agung, pemberian upah yang tidak layak, jam kerja buruh di luar batas ketentuan, tidak ada peraturan perusahaan dan belum mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita sudah melakukan kunjungan serta pemeriksaan ke perusahaan dan hasilnya pihak PT CSP terbukti sudah melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah upah yang kecil dan jam kerja di luar batas ” jelas  Agung kepada Satelit News, Selasa (24/1).

Agung menyatakan pihaknya telah meminta sejumlah berkas kepada pihak perusahaan terkait penyelidikan tersebut. Salah satunya adalah meminta bukti pembayaran upah terhadap pekerja. Namun, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyerahkan berkas yang diminta.

BacaJuga:

BERBINCANG–Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid (kanan), seusai melakukan penanaman pohon bersama Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Rabu (8/2/2023). (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Klaim Stok Beras Surplus, Harga di Pasaran Masih Tinggi

Rabu, 8 Februari 2023 20:16 WIB
Heboh Rekaman Gangster di Cipadu Kota Tangerang Serang Warga Pakai Sajam

Heboh Rekaman Gangster di Cipadu Kota Tangerang Serang Warga Pakai Sajam

Rabu, 8 Februari 2023 19:13 WIB
Wali Kota Arief Minta ASN Jalin Koordinasi Antar OPD dalam Pelayanan Masyarakat

Wali Kota Arief Minta ASN Jalin Koordinasi Antar OPD dalam Pelayanan Masyarakat

Rabu, 8 Februari 2023 18:13 WIB
Uji Coba ETLE di Kabupaten Tangerang, 150 Pengendara Langgar Aturan

Uji Coba ETLE di Kabupaten Tangerang, 150 Pengendara Langgar Aturan

Rabu, 8 Februari 2023 17:51 WIB

Agung menegaskan, apabila pihak perusahaan tidak memberikan berkas yang diminta pihak pengawas, maka Disnakertrans Provinsi Banten akan segera memberikan nota peringatan kedua. Selain itu Disnakertranstrans akan melaksanakan penyidikan lanjutan kepada PT CSP. Bahkan, pihaknya tidak akan segan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.

“Jika masih saja tidak bisa dibina dan tidak ada itikad baik, terpaksa kita lakukan penegakan ke arah pidana,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Agung, kuasa hukum PT CSP, Arya mempersilahkan pihak pengawas Disnakertrans Provinsi Banten untuk menempuh jalur hukum, apabila PT CSP dianggap melanggar hukum  dan tidak memenuhi hak para pegawai.

“Ya kalau memang ada bukti pelanggaran, silahkan saja, perusahaan akan terima konsekuensinya,” katanya.

Di tempat yang sama,  Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Yahya Amsori menambahkan, bahwa pihaknya akan ikut mendorong pihak pengawas Disnakertrans Provinsi Banten untuk memberikan tindakan tegas kepada PT CSP. Terutama dengan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Selain, itu, ia juga meminta kepada para buruh untuk membawa permasalahannya tersebut kepada ranah perselisihan hubungan industrial, agar buruh yang di-PHK bisa mendapatkan haknya.

“Jangan segan menindak perusahaan nakal, kalau harus ke ranah pidana teruskan dan untuk buruh opsinya dibawa ke perselisihan industrial saja, biar bisa mendapatkan haknya,” tegas Yahya.

Ketua Persatuan Buruh Nasional (PBN) PT CSP, Kiki mengungkapkan setelah bermediasi di ruang tertutup dengan pihak perusahaan, pihaknya belum juga menemukan kata sepakat. Hal tu, dikarenakan pihak perusahaan hanya mau memberikan kompensasi sebesar Rp75 Juta hingga Rp. 100 Juta untuk 57 orang buruh yang di-PHK.

“Kompensasi itu sama saja seperti satu orang Rp 1 juta atau paling banyak Rp1,2 Juta. Engga ada dasar hukumnya hitungan itu,” ucap Kiki.

Sebelumnya diberitakan, puluhan buruh PT Cahaya Subur Prima yang memproduksi sabun di kawasan Akong, Kecamatan Rajeg mengadu kepada Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (18/1). Mereka melaporkan nasibnya yang hanya digaji 30 ribu rupiah per hari.

Salah satu buruh PT Cahaya Subur Prima, Siti Suherni mengaku, selama ini dirinya bekerja seperti sapi perah. Karena, upah yang diterima jauh dari kata manusiawi. Dirinya bekerja selama 12 jam dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIB. Namun hanya diberi upah Rp 30 ribu per harinya.

”Kerja dari pagi hingga malam, kami hanya diberi upah Rp.30 ribu perhari,” keluh Siti Suherni kepada DPRD Kabupaten Tangerang dalam hearing di ruang rapat gabungan, Rabu (18/1) lalu.  (alfian)

Tags: Disnakertrans Bantenperusahaanupah
ShareTweetKirimShareSharePin1

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Vaksinasi Covid-19 Booster Bakal Dikenai Biaya Rp 100 Ribu

Vaksinasi Covid-19 Booster Bakal Dikenai Biaya Rp 100 Ribu

Rabu, 8 Februari 2023 17:43 WIB
Ajak Anak Didik Berkreasi, TK Negeri Pembina Akhlaqul Karimah Gelar Market Day

Ajak Anak Didik Berkreasi, TK Negeri Pembina Akhlaqul Karimah Gelar Market Day

Rabu, 8 Februari 2023 16:54 WIB
DP3AP2KB Kota Tangerang Sosialisasikan Pengenalan Potensi Diri Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

DP3AP2KB Kota Tangerang Sosialisasikan Pengenalan Potensi Diri Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Rabu, 8 Februari 2023 16:01 WIB
Toilet Bandara Soetta Dinilai Jadi Salah Satu Terbaik di ASEAN

Toilet Bandara Soetta Dinilai Jadi Salah Satu Terbaik di ASEAN

Rabu, 8 Februari 2023 15:07 WIB
16 SMP di Kota Tangerang Ikut Lomba Cerdas Cermat Kebudayaan

16 SMP di Kota Tangerang Ikut Lomba Cerdas Cermat Kebudayaan

Rabu, 8 Februari 2023 14:45 WIB
Maju di Pilgub Banten 2024, Airin Didukung Tokoh Seni Budaya Tangerang

Maju di Pilgub Banten 2024, Airin Didukung Tokoh Seni Budaya Tangerang

Selasa, 7 Februari 2023 22:34 WIB

Reses, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Sebut Layanan Dasar Masih Menjadi Aspirasi

Selasa, 7 Februari 2023 21:11 WIB
Foto Pengenalan Sejarah Sejak Dini di Museum Juang TMP Taruna

Foto Pengenalan Sejarah Sejak Dini di Museum Juang TMP Taruna

Selasa, 7 Februari 2023 20:35 WIB
Operasi Keselamatan Jaya, Polres Metro Tangerang Kota Kedepankan Tindakan Simpatik

Operasi Keselamatan Jaya, Polres Metro Tangerang Kota Kedepankan Tindakan Simpatik

Selasa, 7 Februari 2023 19:35 WIB
BTN Cikokol Dituntut Serahkan Sertipikat Rumah yang Telah Dilunasi, Ini Tanggapan YLKI

BTN Cikokol Dituntut Serahkan Sertipikat Rumah yang Telah Dilunasi, Ini Tanggapan YLKI

Selasa, 7 Februari 2023 18:33 WIB
HPN 2023 Bank Banten HPN 2023 Bank Banten HPN 2023 Bank Banten
HPN 2023 RSUD Kab Serang HPN 2023 RSUD Kab Serang HPN 2023 RSUD Kab Serang
HPN 2023 BPBD Kab Lebak HPN 2023 BPBD Kab Lebak HPN 2023 BPBD Kab Lebak
HPN 2023 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab Tangerang HPN 2023 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab Tangerang HPN 2023 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab Tangerang

Terkini

Pasar Gajrug Lebak Sepi, Ini Langkah yang Bakal Ditempuh Pemda

Pasar Gajrug Lebak Sepi, Ini Langkah yang Bakal Ditempuh Pemda

Rabu, 8 Februari 2023 19:42 WIB
SOSIALISASI P3DN–Kajari Pandeglang bersama Pemda setempat, sedang sosialisasi P3DN, di Aula Pendopo Pandeglang, Rabu (8/2/2023). (ISTIMEWA)

Sosialisasikan P3DN, Kajari Pandeglang Beri Peringatan untuk Kepala OPD

Rabu, 8 Februari 2023 19:41 WIB
BENDA CAGAR BUDAYA–Water Torn yang berlokasi di depan Mapolres Pandeglang, merupakan salah satu Benda Cagar Budaya (BCB) yang mendapat perawatan dan pemeliharaan dari pemerintah, Rabu (8/2/2023). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Tak Miliki Tim Ahli, Disparbud Pandeglang Tak Dapat Tetapkan CB/BCB

Rabu, 8 Februari 2023 19:37 WIB
266 Rumah Tak Layak Huni di Lebak Bakal Dapat Bantuan Rp 20 Juta/Unit

266 Rumah Tak Layak Huni di Lebak Bakal Dapat Bantuan Rp 20 Juta/Unit

Rabu, 8 Februari 2023 18:44 WIB
Menpora Pastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Beriringan

Menpora Pastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Beriringan

Rabu, 8 Februari 2023 18:32 WIB

Populer

Ruang BKD Pandeglang. (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.COM)

BKD Pandeglang Beri Peringatan Keras Untuk Y, Ini Penyebabnya

Rabu, 8 Februari 2023 18:31 WIB
WAWANCARA–Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne, didampingi Kasi Intel dan jaksa penuntut, sedang di wawancarai wartawan di kantornya, Selasa (7/2/2023). (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.COM)

Kasus Dugaan Pencabulan Dipastikan P21, Kajari Pandeglang Akui Sudah Temukan Petunjuk

Selasa, 7 Februari 2023 20:16 WIB
Puluhan Pejabat Eselon Pemprov Banten Kosong

Puluhan Pejabat Eselon Pemprov Banten Kosong

Rabu, 8 Februari 2023 17:53 WIB
Kabupaten Tangerang Borong 10 Emas Angkat Berat

Kabupaten Tangerang Borong 10 Emas Angkat Berat

Selasa, 22 November 2022 08:25 WIB
Edukasi Pencegahan Corona, Polresta Tangerang Gandeng Musisi

Edukasi Pencegahan Corona, Polresta Tangerang Gandeng Musisi

Jumat, 17 Juli 2020 09:20 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.