Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Perusahaan di Rajeg Terancam Dipidana

Disnakertrans Banten Temukan PT CSP Bayar Upah Tak Sesuai Ketentuan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 25 Jan 2023 18:16 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Perusahaan di Rajeg Terancam Dipidana

PELANGGARAN: Kepala UPT Pengawas Disnakertranstrans Provinsi Banten, Agung Hardiansyah menyatakan PT CSP telah melakukan banyak pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan. (ALFIAN HERIANTO/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

 

SATELITNEWS.COM, RAJEG—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menegaskan PT Cahaya Subur Prima yang beroperasi di Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang terancam hukuman pidana. Perusahaan yang menaungi pabrik sabun itu dinilai telah melakukan banyak pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Di antaranya membayar upah tidak layak dan tak sesuai peraturan.

Ancaman itu dilontarkan Kepala UPT Pengawas Disnakertranstrans Provinsi Banten, Agung Hardiansyah saat menghadiri rapat dengar pendapat yang ke-3 antara Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, buruh, PT CSP dan Disnakertrans Provinsi Banten di gedung DPRD, Selasa (24/1). Dia menegaskan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya, PT CSP diduga telah melakukan banyak pelanggaran terhadap peraturan terkait ketenagakerjaan. Diantaranya, kata Agung, pemberian upah yang tidak layak, jam kerja buruh di luar batas ketentuan, tidak ada peraturan perusahaan dan belum mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita sudah melakukan kunjungan serta pemeriksaan ke perusahaan dan hasilnya pihak PT CSP terbukti sudah melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah upah yang kecil dan jam kerja di luar batas ” jelas  Agung kepada Satelit News, Selasa (24/1).

Agung menyatakan pihaknya telah meminta sejumlah berkas kepada pihak perusahaan terkait penyelidikan tersebut. Salah satunya adalah meminta bukti pembayaran upah terhadap pekerja. Namun, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyerahkan berkas yang diminta.

Agung menegaskan, apabila pihak perusahaan tidak memberikan berkas yang diminta pihak pengawas, maka Disnakertrans Provinsi Banten akan segera memberikan nota peringatan kedua. Selain itu Disnakertranstrans akan melaksanakan penyidikan lanjutan kepada PT CSP. Bahkan, pihaknya tidak akan segan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Kesulitan Buka Kawasan Industri di Kabupaten Serang

“Jika masih saja tidak bisa dibina dan tidak ada itikad baik, terpaksa kita lakukan penegakan ke arah pidana,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Agung, kuasa hukum PT CSP, Arya mempersilahkan pihak pengawas Disnakertrans Provinsi Banten untuk menempuh jalur hukum, apabila PT CSP dianggap melanggar hukum  dan tidak memenuhi hak para pegawai.

BeritaTerbaru

RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar

Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 12:35 WIB

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB

“Ya kalau memang ada bukti pelanggaran, silahkan saja, perusahaan akan terima konsekuensinya,” katanya.

Di tempat yang sama,  Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Yahya Amsori menambahkan, bahwa pihaknya akan ikut mendorong pihak pengawas Disnakertrans Provinsi Banten untuk memberikan tindakan tegas kepada PT CSP. Terutama dengan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Selain, itu, ia juga meminta kepada para buruh untuk membawa permasalahannya tersebut kepada ranah perselisihan hubungan industrial, agar buruh yang di-PHK bisa mendapatkan haknya.

“Jangan segan menindak perusahaan nakal, kalau harus ke ranah pidana teruskan dan untuk buruh opsinya dibawa ke perselisihan industrial saja, biar bisa mendapatkan haknya,” tegas Yahya.

Ketua Persatuan Buruh Nasional (PBN) PT CSP, Kiki mengungkapkan setelah bermediasi di ruang tertutup dengan pihak perusahaan, pihaknya belum juga menemukan kata sepakat. Hal tu, dikarenakan pihak perusahaan hanya mau memberikan kompensasi sebesar Rp75 Juta hingga Rp. 100 Juta untuk 57 orang buruh yang di-PHK.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Manfaat Program bagi Perusahaan Aktif

“Kompensasi itu sama saja seperti satu orang Rp 1 juta atau paling banyak Rp1,2 Juta. Engga ada dasar hukumnya hitungan itu,” ucap Kiki.

Sebelumnya diberitakan, puluhan buruh PT Cahaya Subur Prima yang memproduksi sabun di kawasan Akong, Kecamatan Rajeg mengadu kepada Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (18/1). Mereka melaporkan nasibnya yang hanya digaji 30 ribu rupiah per hari.

Salah satu buruh PT Cahaya Subur Prima, Siti Suherni mengaku, selama ini dirinya bekerja seperti sapi perah. Karena, upah yang diterima jauh dari kata manusiawi. Dirinya bekerja selama 12 jam dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIB. Namun hanya diberi upah Rp 30 ribu per harinya.

”Kerja dari pagi hingga malam, kami hanya diberi upah Rp.30 ribu perhari,” keluh Siti Suherni kepada DPRD Kabupaten Tangerang dalam hearing di ruang rapat gabungan, Rabu (18/1) lalu.  (alfian)

Tags: Disnakertrans Bantenperusahaanupah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti
Banten Region

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

PENGUKUHAN -- Pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, di Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (4/9/2026). (ISTIMEWA)

Sofwan Kurnia Pimpin BI Banten, Dewi Setiani Dorong Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Jumat, 4 Sep 2026 14:27 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 3 September, Cek Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:37 WIB
Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Rabu, 2 Sep 2026 17:56 WIB
15 Perusahaan Masuk Final Corporate Awards Kabupaten Tangerang Tahun 2026

15 Perusahaan Masuk Final Corporate Awards Kabupaten Tangerang Tahun 2026

Selasa, 1 Sep 2026 01:50 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.