SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Konsumen Perumahan Taban Suryaland, milik PT WMP yang berada di Desa Taban, Kecamatan Jambe, mendatangi Kepolisian Resort Kota Tangerang untuk melapor dugaan penipuan yang mencapai miliaran rupiah, Senin (22/4).
Dugaan penipuan ini terkait dengan proses jual beli unit perumahan yang telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu oleh PT WMP. Namun, unit yang sudah dibayarkan oleh konsumen tersebut, tidak kunjung ada hingga saat ini.
Salah satu konsumen Perumahan Taban Suryaland, asal Perumnas Karawaci, Kota Tangerang, Rosdalena mengatakan, bahwa pihaknya telah membeli dua unit rumah tersebut atas nama dua orang anaknya. Dia membeli rumah dengan transaksi secara cash atau tunai senilai Rp 170 juta untuk dua unit rumah. Namun, sampai saat ini wujud rumah yang dijanjikan tidak pernah terlihat.
“Saya beli cash dua unit rumah seharga 170 juta rupiah hingga kini tidak ada wujudnya,” kata Rosdalena kepada Satelit News, Senin (22/4).
Rosdalena menjelaskan, sebelum dirinya melaporkan dugaan penipuan tersebut sempat dilakukan musyarawah antara konsumen dengan pihak pengembang. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan dan disepakati bersama, yaitu pada Jumat (19/4) lalu, hal yang dijanjikan oleh pihak pengembang tidak kunjung direalisasikan.
“Kita sudah bosan di PHP terus. Maka saya bersama korban lainnya, laporkan hal itu ke Polresta Tangerang,” ujarnya.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
Saat disinggung mengapa baru melakukan pelaporan setelah sekian lama, Rosdalena mengaku, sebelumnya pihaknya bersama beberapa konsumen lainnya lebih mengutamakan musyawarah. Dan, pihak pengembang berjanji akan mengembalikan uang pada Jumat (19/4) lalu. Namun, sampai saat ini uang yang janjinya akan dikembalikan tidak ada.
“Sebelumnya kita mengutamakan musyawarah, karena yang penting bagi kita uang kembali. Namun, saya sudah bosan di PHP terus, makanya kita lakukan pelaporan,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Pendamping Konsumen Perumahan Taban Suryaland, Ahmad Suhud mengatakan, bahwa korban mencapai ratusan orang. Namun, yang meminta pendampingan terhadap dirinya hanya 98 orang saja.
Suhud mengatakan, bahwa lokasi Perumahan Taban Suryaland itu berada persis di belakang Kantor Desa Taban, Kecamatan Jambe.
“Sebetulnya ratusan. Tapi sudah dikuasakan kepada kami sebanyak 98 orang. Lokasinya memang ada, tepat dibelakang kantor Desa Taban, tapi status lahannya belum jelas,” tukasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf membenarkan terkait adanya laporan dugaan penipuan yang dilakukan pihak pengembang terhadap konsumen Perumahan Taban Suryaland yang berada di Desa Taban, Kecamatan Jambe. Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti proses laporan yang dilakukan oleh para konsumen Perumahan Taban Suryaland.
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
“Iya betul, kita sudah terima laporan tersebut. Tentunya akan kita dalami dan tindaklanjuti,” tandas Arief. (alfian/aditya)




















