SATELITNEWS.COM, LEBAK—Beredar mobil branding dengan foto Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Lebak Hari Setiono mendampingi Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya sebagai bakal calon Wakil Bupati Lebak (Bacabup) Lebak di Pilkada Lebak 2024 mendatang.
Branding ini seolah menjawab teka-teki sebelumnya yang disembunyikan Bacabup Lebak Hasbi bahwa dirinya akan menggandeng kalangan birokrat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Lalu apakah hal ini menyalahi aturan?
Menurut Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia( BKPSDM) Lebak, Iqbaludin menegaskan bahwa hal yang terjadi pada Kepala Disdik Lebak, Hari Setiono belum termasuk pelanggaran. “Belum termasuk pelanggaran. Tahapan belum dimulai jadi belum bisa dinilai netralitas ASN-nya. Calon juga belum diterapkan. Kita belum tahu siapa calon-calonnya,” jelas Iqbal, melalui telepon selulernya.
Kehadiran brandingan Hari Setiono sebagai bakal calon wakil bupati Lebak tersebut baru ramai di media sosial. Sementara untuk pengunduran diri ASN dalam keikutsertaan di Pilkada 2024 harus dilakukan ketika penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum. “Ketika ditetapkan calon, (ASN) harus mengundurkan diri,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, SatelitNews.Com masih melakukan upaya konfirmasi baik terhadap Hari Setiono maupun pihak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Diketahui, pada Pasal 119 UU ASN menyatakan “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”.
Serta Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan “Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon”.(mulyana)
Baca Juga: Soal Kada Kader PDI Perjuangan Agar Menunda Mengikuti Retret, Bupati Lebak Disebut Tetap Ikut























