SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Puluhan warga Mutiara Garuda, Teluknaga, Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (29/6). Pengunjukrasa memberikan dukungan terhadap empat warga Mutiara Garuda yang dituntut memberi ganti rugi sebesar 3,5 miliar rupiah oleh PT Indoglobal Adyapratama, pengembang perumahan, karena menutup akses masuk ke wilayah tersebut. Penutupan akses masuk dilakukan dalam rangka karantina lokal mencegah penyebaran Covid-19.
Empat warga yang dituntut memberikan ganti rugi adalah Djamaludin, Saprin Hutagalung, Yura Yurinda dan Cecep Ramdani. Djamaludin adalah Ketua Forum Warga Perumahan Mutiara Garuda sementara tiga orang lainnya berstatus sebagai Ketua RW di perumahan tersebut.
Unjuk rasa dilakukan karena persidangan terhadap kasus tersebut mulai berlangsung kemarin. Dalam demontrasi tersebut, warga membawa berbagai poster diantaranya bertuliskan “Gara-gara karantina mandiri, warga kami digugat pengembang dan kami warga komplek Mutiara Garuda siap mendukung 4 orang yang digugat pengembang perumahan atas tuduhan kerugian 3,5 miliar rupiah.”
Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Gufroni mengatakan kedua belah pihak akan melakukan mediasi terkait kasus tersebut. Saat ini pihaknya menunggu itikad baik dari pengembang. Diharapkan selama satu bulan ke depan usai sidang mediasi keduanya dapat menemukan kesepakatan.
“Hari ini adalah sidang mediasi dulu. Satu bulan ini oleh majelis hakim ada keputusan. Jadi sementara ini kita mediasi,” ujar Gufroni, Senin (29/6).
Gufroni menilai tuntutan sebesar 3,5 Miliar rupiah yang dilayangkan pengembang kepada warga karena menutup akses jalan tidak masuk di akal sehat. Tindakan warga menutup jalan, kata Gufroni, bertujuan baik untuk menghindari penularan covid-19.
Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang
“Menurut kami tuntutan ini mengada-ngada karena ini kan masyarakat melakukan penutupan jalan semata mata hanya ingin melakukan perintah pemerintah untuk menghindari Covid 19. Kemudian oleh pihak pengembang dianggap merugikan mereka,”ungkap Gufroni.
Ketua Forum Warga Perumahan Mutiara Garuda, Djamaludin sekaligus tergugat, mengatakan pihaknya sengaja menutup akses masuk perumahan karena bertujuan melakukan karantina mandiri demi mencegah penyebaran Covid-19. “Kalau menutup akses iya karena untuk menghindari Covid-19. Saya rasa masalah ini aneh, ada maksud lain,” ujar Djamaludin kepada Satelit News, usai melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (29/6)
Djamaludin menjelaskan penutupan akses jalan dilakukan pada 5 April 2020. Kemudian, dibuka kembali 18 April lalu. Namun, warga dikagetkan tatkala mendapat tuntutan sebesar 3,5 Miliar rupiah pada 3 Juni karena penutupan jalan dinilai merugikan pengembang secara materiil.
Djamaludin menduga tuntutan yang dilakukan oleh pengembang itu hanya gertakan. Pasalnya jauh sebelum aksi penutupan jalan untuk mencegah mewabahnya covid-19, warga dan pengembang sempat berdebat mengenai pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
“Selama 27 tahun kita PSU nya tidak pernah diberikan. Kita minta tanggung jawab itu,” ujarnya.
Djamaludin menyatakan hingga saat ini pembenahan jalan rusak seharusnya masih menjadi tanggung jawab pengembang. Namun, yang terjadi adalah sebaliknya.
Baca Juga: Sidang Putusan Ditunda, Jonathan Frizzy Minta Keringanan Hukuman
“Selama 27 tahun jalan rusak kita itu swadaya masyarakat untuk perbaiki jalan,” imbuhnya. (irfan/gatot)
























