SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dipicu komunikasi yang kurang baik sehingga berujung ketersinggungan, sejumlah warga Kampung Laban Bulan RW 08, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci melakukan aksi protes, Selasa (30/6) kepada panitia PPDB SMPN 15 Kota Tangerang. Warga merasa tak terima dengan perkataan salah seorang panitia PPDB SMP Negeri 15 Tangerang.
Ketua RW 08, Ajie Solihin menjelaskan, persolan ini bermula ketika warga ingin mendaftarkan anaknya di sekolah yang terletak di Jalan Raya Galeong, Margasari, Karawaci tersebut. Namun, dari 12 anak yang mendaftar tak satupun yang diterima lewat jalur zonasi. Pasalnya, RW 08 tak masuk dalam daftar zonasi SMP Negeri 15 Tangerang.
“Kemudian warga protes. Kenapa tidak ada yang diterima ? Setelah itu panitia menceritakan masalah pribadi ke warga itulah yang memicu warga tersinggung. Karena hal itu warga tidak terima,” ujarnya kepada Satelit News, Selasa, (30/6).
Menurut Ajie, sebenarnya warga sudah menerima penjelasan dari pihak SMPN 15 Tangerang ihwal warganya yang gagal masuk lewat jalur zonasi. Tahun ini dalam petunjuk teknis, SMPN 15 Tangerang masuk dalam Zona 3, meliputi RW 07 dan RW 04. Sementara, RW 08 masuk dalam Zona 2. Selain itu, persoalan antara warga RW 08 dan SMPN 15 Tangerang telah selesai usai kedua belah pihak melakukan mediasi. Warga pun menerima keputusan tersebut.
“Masalah sudah selesai. Kami sudah berdiskusi dengan pihak sekolah dan warga pun menerima penjelasan dari pihak sekolah,” ujar Ajie. Pihak SMPN 15 Tangerang yang diwakili oleh staff Tata Usaha, Iwan Kurniawan menjelaskan ihwal PPDB di sekolah tersebut. Syarat siswa luar Zona 3 yang dapat masuk SMPN 15 Tangerang dilihat nilainya minimal rata-rata 87. Sementara, yang masuk Zona 2 tidak. “Jadi, Zona 2 itu, pakai sistem nilai rata-rata jadi kalau point dua itu dia rangking nilai. Di kita terendah itu point dua itu 87, jadi kalau misalkan nilainya di bawah nggak diterima,” ujarnya. (irfan/made)
























