SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bocah berinisial MR menjadi korban persekusi di pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Anak laki-laki berusia 9 tahun itu dipukul, dibanting hingga dipaksa meminum minuman keras oleh seorang pria dewasa pada Sabtu sore, 16 November 2024. Video persekusi itu viral di media sosial.
Akibat kejadian tersebut, MR mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuh. Orang tua korban yang tidak terima dengan tindakan keji itu langsung melaporkannya ke Polsek Kronjo.
Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kronjo Ipda Jaenudin, bersama dengan Kepala Unit PPA Satrekrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Sihombing, menangkap pelaku utama berinisial CS. Polisi juga mengamankan dua orang lainnya terkait kasus ini.
Menurut Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi, berdasarkan hasil cek tempat kejadian perkara, observasi dan serangkaian penyelidikan untuk proses penanganan cepat, pihaknya menangkap tiga orang yang mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban.
“Pelaku-bersama sama mengikat tangan korban, memukulnya, membanting tubuhnya, bahkan memaksanya menenggak minuman keras dan melakukan penyetruman,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan masih ada kemungkinan penambahan jumlah pelaku terkait kasus ini. Dia menegaskan pihaknya akan mengembangkan penyelidikan hingga tuntas. Saat ini, polisi telah membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.
“Korban dalam kondisi trauma dan luka-luka. Kami sudah melakukan interogasi terhadap diduga 3 pelaku, dan selanjutnya akan diamankan dan dimintai keterangannya di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang, dan saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang komperhensif lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Baca Juga: Perkuat Kemandirian, Pemerintah Desa di Banten Didorong Manfaatkan Lahan Tidur
Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang tidak ringan. (alfian/gatot)
























