SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kasus dugaan pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi oleh tersangka Vadel Badjideh atas laporan Nikita Mirzani, resmi diperpanjang masa penahanannya oleh penyidik selama 40 hari ke depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh AKP Nurma Dewi, selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Nurma Dewi, menyampaikan perkembangan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh telah resmi diperpanjang masa penahanannya oleh penyidik selama 40 hari ke depan. Dengan demikian, total masa penahanan Vadel menjadi 60 hari.
“Sebelum masa penahanan berakhir, penyidik mengupayakan berkasnya rampung sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Selasa (8/4).
Lebih lanjut Nurma mengatakan, penyidik berusaha secepat mungkin untuk merampungkan berkas perkara laporan Nikita Mirzani dengan tersangka Vadel Badjideh.
“Prinsipnya lebih cepat tentu akan lebih baik. Sekarang ini rampung sudah sekitar 80 persen,” ungkap Nurma Dewi.
Terkait apa saja kekurangannya yang saat ini sedang dikejar untuk dilengkapi, Nurma Dewi menyatakan yang mengetahui secara pasti adalah penyidik.
Dalam kesempatan itu, Nurma Dewi membenarkan bahwa keluarga Vadel Badjideh sudah mengganti kuasa hukum setelah Razman Arif Nasution dan tim dipecat.
“Keluarga V sudah datang ke penyidik untuk mengganti kuasa hukum, dan dari penyidik sudah menerima bahwa kuasa hukum sudah diganti,” paparnya.
Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun penjara. (jpc)