SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Charlie Chandra, pengusaha IT yang didakwa memalsukan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo atas nama ayahnya, Sumita Chandra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/6/2025). Sidang terbuka ini menarik perhatian publik dan dihadiri sejumlah aktivis Tangerang serta tokoh masyarakat seperti Said Didu.
Kasus ini bermula dari laporan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang menuduh Charlie telah melakukan pemalsuan dokumen terkait tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Charlie ditangkap oleh Polda Banten di kediamannya di Kemayoran, Jakarta Utara, pada 19 Mei 2025. Hanya dua hari setelahnya, yakni pada 21 Mei, berkas perkara langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
“Ya, supercepat (disidangkan),” kata Gufroni, penasihat hukum Charlie dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurut Gufroni, sidang hari ini merupakan tonggak awal perjuangan hukum kliennya melawan apa yang ia sebut sebagai dominasi oligarki properti.
“Hari ini adalah sejarah baru perlawanan Charlie Chandra terhadap oligarki Pantai Indah Kapuk 2 (PIK). Perkara ini simbol perlawanan rakyat yang dizalimi karena tanahnya dirampas oleh Agung Sedayu Group milik Aguan dan Anthony Salim,” ujarnya di hadapan wartawan seusai sidang.
Baca Juga: Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Gufroni juga mengkritisi surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menurutnya terlalu singkat dan tidak substantif.
“Dakwaan hanya tiga halaman. Kami mempertanyakan keseriusan jaksa dalam menangani kasus ini,” katanya.
Menurutnya, dakwaan hanya menyoroti aspek pemalsuan dokumen, tanpa mempertimbangkan konteks penguasaan lahan yang kini telah beralih ke pengembang besar.
“Jaksa sendiri mengakui bahwa tanah seluas 8,7 hektare itu secara de facto telah dikuasai oleh pengembang PIK 2 melalui PT Mandiri Bangun Makmur, anak usaha dari Agung Sedayu Group. Lalu mengapa Charlie, sebagai ahli waris sah, justru yang dikriminalisasi?” ujar Gufroni.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Charlie juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim, dengan dukungan sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis.
“Kami telah menyampaikan surat permohonan dari berbagai pihak. Semoga Selasa (10/6/2025) mendatang permohonan ini dikabulkan,” tambahnya.
Baca Juga: Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug
Selain LBH PP Muhammadiyah, Charlie juga didampingi oleh tim dari Kantor Hukum Fajar Gora & Rekan. Mereka berencana akan mengajukan eksepsi atau keberatan hukum atas dakwaan JPU dalam sidang berikutnya.
“Insya Allah eksepsi akan kami ajukan pada Selasa depan. Kami melihat dakwaan yang dibacakan hari ini kabur, tidak cermat, dan tidak menjelaskan fakta bahwa tanah ini memang secara fisik sudah dikuasai pihak lain. Ini menunjukkan ada sesuatu yang lebih besar di balik perkara ini,” tegas Gufroni.
Ia juga menyoroti bahwa perampasan lahan oleh pengembang telah menjadi fenomena yang luas, tak hanya menyasar lahan milik warga, tetapi juga lahan milik negara seperti bibir sungai dan area pantai.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 Juni 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Para pendukung Charlie Chandra, termasuk sejumlah aktivis Tangerang, menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas. (mg01)
























