SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil Fitri Salhuteru untuk dimintai keterangannya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan karena sedang menjalani liburan bersama keluarga.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Fitri Salhuteru merupakan pemanggilan yang kedua. Sayangnya, pengusaha properti itu belum dapat memenuhi panggilan.
“Dia sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun belum hadir untuk memenuhi panggilan tersebut tanpa ada alasan,” kata Kompol Murodih saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8).
Dia mengatakan, untuk saat ini penyidik belum punya kewenangan melakukan pemanggilan paksa terhadap Fitri Salhuteru karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dia juga menyatakan, penyidik akan melengkapi pemeriksaan dengan meminta keterangan ahli hukum, ahli bahasa dan ahli IT untuk mendalami laporan Nikita Mirzani.
Fitri Salhuteru tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan karena pada waktu bersamaan sedang menjalani liburan bersama keluarganya. Fitri bakal hadir memenuhi agenda pemeriksaan setelah selesai liburan.
“Nanti kalau saya ke Jaksel sekalian mau tanya laporan Isa Zega tentang kesaksian palsu sampai mana? Jangan pilih kasih kalau mau beritakan LP. Sekarang saya liburan dulu ya. Jangan gemes-gemes kenapa,” ujar Fitri Salhuteru.
Dia mengatakan, untuk saat ini sedang menikmati momen liburan bersama keluarga terlebih dahulu. “Tenang ya netizen. Liburan saya fokus dan enjoy banget,” ucap Fitri Salhuteru.
Dia tampak menikmati sejumlah momen di pantai bersama anaknya di momen liburan kali ini. Bahkan, Fitri Salhuteru juga sempat melakukan diving untuk menikmati keindahan bawah laut.
“Saya ada waktu sebentar, sambil memandang sinar kecil di kegelapan. Seperti harapan buzzer yang mau saya tumbang membela yang benar. Kasihan juga kalau nggak dianggap terus,” tutur Fitri Salhuteru.
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Fitri Salhuteru ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik. Laporan dibuat pada Februari 2025 dan laporannya terdaftar dengan nomor laporan STTLP/B/208/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA.
Nikita Mirzani menuding Fitri Salhuteru melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pencemaran nama baik melalui elektronik. (jpc)