Senin, 28 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Serang Divonis Hukuman Mati

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 15 Agu 2025 07:18 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Kabupaten Serang
Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Serang Divonis Hukuman Mati

SIDANG VONIS: Terdakwa Mulyana menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (14/8). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG—Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Mulyana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia. Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (14/8).

Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, David Pangabean menilai Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP. Karenanya terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu Mulyana dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya, yang meminta supaya terdakwa divonis mati oleh majelis hakim. Kemudian David menyampaikan alasan mengapa vonis mati itu layak dijatuhkan kepada terdakwa Mulyana. Menurutnya, perbuatan terdakwa terbilang sadis lantaran menghilangkan nyawa dengan cara memutilasi tubuh korban.

Perbuatannya menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu perbuatan terdakwa juga dianggap dapat menimbulkan keresahan yang meluas di tengah masyarakat.

“Adapun perbuatan yang meringankan tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga: Gerindra Kabupaten Serang Perkuat Kader, Tekankan Kerja Nyata dan Kedekatan dengan Rakyat

Pasca persidangan, majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari bagi terdakwa untuk mempertimbangkan apakah akan menerima
atau mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan. Sementara itu di sisi lain, keluarga korban yang hadir dalam persidangan itu merasa puas atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.

“Insya Allah kamu sudah menerima dan kuat (menerima kehilangan Siti Amelia),” ucap ayah korban, Mastura usai menyaksikan persidangan.

BeritaTerbaru

PENCANANGAN -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, canangkan tiga varietas ubi jalar lokal, di UPT Puskeswan Kecamatan Karangtanjung, Senin (28/9/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Canangkan Tiga Varietas Ubi Jalar Lokal

Senin, 28 Sep 2026 19:45 WIB
BANTUAN AIR BERSIH -- Personel Koramil 0108/Bojong Kodim 0601/Pandeglang, salurkan bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan di Kampung Hagaru, Desa Mekarsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Senin (28/9/2026). (ISTIMEWA)

Koramil 0108/Bojong Kodim 0601/Pandeglang Salurkan Bantuan Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 19:41 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Tol Rangkasbitung–Cileles Uji Laik, Nataru Ditarget Dibuka Gratis

Tol Rangkasbitung–Cileles Uji Laik, Nataru Ditarget Dibuka Gratis

Senin, 28 Sep 2026 17:51 WIB

Sebelumnya, kasus itu terungkap berawal dari ditemukannya jasad perempuan termutilasi tanpa kepala, lengan, dan kaki di sebuah kebun di Kampung Baru, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang pada April lalu. Dari hasil penyelidikan Kepolisian terungkap identitas jasad tersebut adalah Siti Amelia. Sedangkan tersangka pembunuhan itu adalah kekasih korban, Mulyana.

Motif Mulyana tega melakukan pembunuhan itu karena dilatarbelakangi oleh korban yang mengaku sedang hamil. Mendengar pengakuan itu tersangka kemudian meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

Kemudian keesokan harinya, tersangka mengajak korban untuk bertemu guna membicarakan hal tersebut. Dalam pertemuan itu rupanya tersangka telah merencanakan pembunuhan. Tersangka sempat mengajak korban jalan-jalan dengan alibi mencari obat penggugur kandungan. Lalu pada sore harinya di kawasan wisata Paninjauan, korban kembali menunjukkan bukti tes kehamilan dengan hasil positif.

Melihat itu tersangka marah dan menolak untuk bertanggungjawab. Dalam perjalanan pulang, korban mengancam tersangka akan melaporkan masalah itu kepada orang tua masing-masing. Pertengkaran itu kemudian semakin memuncak sehingga membuat tersangka tega menghabisi nyawa korban dengan mencekiknya menggunakan kerudung di sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Rekayasa Pembunuhan Kekasih dengan Gantung Diri, Pekerja Gudang Ditangkap Polresta Tangerang

Tak berhenti sampai di sana. Tersangka kemudian sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil pacul. Namun yang dia temukan adalah. Setelah itu dia kembali ke lokasi pembunuhan lalu memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian dan membuangnya ke sungai.

Potongan tubuh itu kemudian ditemukan oleh warga dan melaporkannya ke Polisi. Tak lama dari laporan itu Mulyana yang bekerja sebagai tukang potong ayam ditangkap oleh pihak Kepolisian. (tqs/rmg)

Tags: hakimmutilasiPEMBUNUHANPN Serangserangvonis
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai
Headline

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Banten Region

Taat Bayar PBB, Pemkab Serang Undi 2 Tiket Umrah Untuk Warga

Senin, 28 Sep 2026 17:02 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto. (ISTIMEWA)
Banten Region

DPRD Kabupaten Serang Plotting Penyertaan Modal Rp2,794 Miliar untuk PDAM

Senin, 28 Sep 2026 16:57 WIB
Bupati-Wabup Lebak Tak Nongol di Paripurna APBD 2027, DPRD "Mencak-mencak"
Banten Region

Bupati-Wabup Lebak Tak Nongol di Paripurna APBD 2027, Anggota DPRD “Mencak-mencak”

Senin, 28 Sep 2026 14:28 WIB
PENYAMPAIAN MATERI -- Danramil 0101/Pandeglang Kapten Inf Dedi Bonar Sirait, menyampaikan materi wawasan kebangsaan dihadapan ratusan pelajar SMPN 1 Pandeglang, Senin (28/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

300 Pelajar SMPN 1 Pandeglang Diberi Materi Wawasan Kebangsaan

Senin, 28 Sep 2026 11:27 WIB
KERING : Lebih dari 2.500 hektare areal persawahan di Kecamatan Tunjungteja mengalami kekeringan. Dua Daerah Irigasi (DI) yaitu Cisangu Atas dan Cisangu bawah tidak berfungsi meski sudah diperbaiki. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

2.998,55 Hektare Sawah di Banten Terdampak Kekeringan

Senin, 28 Sep 2026 11:11 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB
PELUNCURAN APLIKASI -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menghadiri sekaligus menandai peluncuran dua aplikasi inovatif yaitu PANDI CEKAT dan DOA ADIK, di Ruang Pintar Setda Pandeglang. (ISTIMEWA)

Aplikasi Pandi Cekat dan Doa Adik Tingkatkan PAD serta Pelayanan Publik di Pandeglang

Sabtu, 26 Sep 2026 11:38 WIB
Kesbangpol Kota Tangerang Sebut Pengajuan Dana Banpol Harus Sertakan Kepengurusan Bertandatangan Ketua dan Sekjen DPP

Kesbangpol Kota Tangerang Sebut Pengajuan Dana Banpol Harus Sertakan Kepengurusan Bertandatangan Ketua dan Sekjen DPP

Senin, 28 Sep 2026 14:11 WIB
SIMBOLIS: Katib Ma’had Tarbiyatul Mubtadiin, H. Mohamad Saepudin, secara simbolis memberikan sertifikat penghargaan kepada salah satu santri berprestasi di ajang Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2026. (ISTIMEWA)

Santri Tarmub Borong Prestasi, dari OMI hingga Pencak Silat

Sabtu, 26 Sep 2026 16:31 WIB
Menteri PPPA Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Selesual terhadap Siswa di Tangsel

Menteri PPPA Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa di Tangsel

Minggu, 27 Sep 2026 16:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.