SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Setelah hampir tiga pekan dirumahkan, puluhan pegawai PT SLI menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Balaraja, Jumat (7/11). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mencabut surat pemberhentian sementara operasional PT SLI.
Tuntutan utama mereka jelas, agar pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu kembali diaktifkan dan para pekerja dapat menafkahi keluarga.
Para pekerja menyatakan kebingungan dan kekhawatiran atas nasib mereka pasca-penghentian sementara yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang. Salah satu pengunjuk rasa, Abdul Hamid, menyampaikan bahwa keputusan tersebut sangat memukul ekonomi para pegawai.
“Kami minta tolong ke Pak Camat agar bisa ditanya ke Bapak Bupati, kapan surat pemberhentian sementara PT SLI dicabut. Kami sudah mengikuti prosedur, tolong mohon bantuan Pak Camat,” kata Abdul Hamid kepada Satelit News, Jumat (7/11).
“Kami bingung sebagai pekerja SLI, tidak ada kejelasan karena kita punya kebutuhan juga terkait pemberhentian sementara ini,” imbuh Hamid.
Hamid menekankan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang harus memikirkan nasib para pegawai PT SLI yang merupakan rakyat Kabupaten Tangerang, khususnya yang bekerja di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
Baca Juga: Bupati Tangerang Tinjau SPPG Parahu, Pastikan MBG Higienis
Senada, pekerja PT SLI lainnya, Saing, menambahkan bahwa dampak penghentian sementara ini terasa sangat berat dari segi ekonomi. Ia bersama rekan-rekannya datang ke kantor kecamatan, sebagai upaya meminta solusi agar PT SLI dapat diaktifkan kembali.
“Saya datang ke sini dengan rekan-rekan meminta pemerintah memberikan solusi karena kita punya kebutuhan keluarga. Terus terang sekarang mencari kerja susah, tolong pemerintah cabut kembali pemberhentian sementara PT SLI,” ujar Saing.
Saing juga mencoba meluruskan isu polusi udara yang selama ini menjadi sorotan publik. Ia mengklaim, bahwa sebagian besar karyawan tinggal berdekatan dengan perusahaan, dan polusi udara yang ditimbulkan tidak separah yang diberitakan.
“Kami masih punya anak dan istri yang perlu diberikan nafkah. Tolong Bapak Camat dan Bupati bisa menindaklanjuti aspirasi kami. Terkait dengan polusi abu, untuk sekarang sudah tidak seperti dulu yang kami rasakan, karena kami ada sebagian pekerja rumahnya ada di PT SLI,” tukasnya, memohon belas kasihan pemerintah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Balaraja, Willy Patria, menjelaskan bahwa surat pemberhentian sementara PT SLI yang dikeluarkan Bupati Tangerang, sudah didasarkan pada prosedur dan Perda yang berlaku.
“Perlu diketahui bahwa Bapak Bupati mengeluarkan surat pemberhentian PT SLI semua melalui Prosedur sesuai dengan Perda. Sesuai legal formil terkait pemberhentian, semua sudah ditelaah apa yang menjadi keluhan warga sekitar perusahaan,” jelas Willy.
Baca Juga: CKG Kabupaten Tangerang Capai 1,876 Juta Warga, Lampaui Target Nasional
Willy menambahkan, bahwa Pemkab telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk mencari kejelasan, mengingat ada dualisme keluhan yakni masyarakat yang mengeluh aktivitas pabrik dan pekerja yang mengeluh penghentian operasional.
“Tiga minggu yang lalu, Bupati sudah bersurat ke Kementerian LHK. Rekan-rekan harus bersabar untuk menunggu keputusan dari pusat. Bapak Bupati sudah luar biasa, sudah turun langsung ke bawah untuk melihat langsung apa yang menjadi permasalahan di PT SLI ini,” tutupnya, meminta para pekerja bersabar menanti keputusan dari pemerintah pusat. (alfian/aditya)




















