SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 50 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (18/12/2025), sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah final.
Sejumlah barang bukti dimusnahkan di hadapan aparat penegak hukum lintas instansi. Proses ini menandai berakhirnya rangkaian penanganan perkara yang telah disidangkan dan diputus pengadilan.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah dari 50 perkara,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 96,66174 gram dan tembakau sintetis seberat 662,291 gram. Selain itu, turut dimusnahkan obat keras golongan G berupa Tramadol sebanyak 7.036 butir dan Hexymer sebanyak 6.178 butir.
Tak hanya itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain berupa 25 unit telepon genggam, bong, pakaian, kunci letter T, timbangan, serta barang bukti lainnya dengan total keseluruhan mencapai 388 item.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan karakteristiknya, mulai dari diblender, dihancurkan menggunakan martil, dipotong dengan mesin las, hingga dibakar,” kata Saimun.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan dari kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Pada kesempatan itu, Saimun juga menyampaikan imbauan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Afrillyanna Purba. Masyarakat diminta untuk menjauhi segala bentuk perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi penegasan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen dan serius dalam menindak setiap tindak pidana hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (aditya)




















