SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dua tahun sejak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang tentang penanaman modal disahkan, kegelisahan mulai mengemuka di kalangan pengusaha. Regulasi yang semestinya menjadi angin segar bagi iklim investasi itu, dinilai belum terasa dampaknya di lapangan. Terutama terkait insentif berusaha.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan Perda Kabupaten Tangerang Nomor Tahun 2023 tentang penanaman modal, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Tahun 2024 tentang penanaman modal, sejak awal diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan investasi daerah. Namun, harapan itu kini berubah menjadi tanda tanya besar terhadap Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Para pengusaha menilai kontribusi mereka terhadap daerah sudah nyata. Pabrik-pabrik berdiri, ribuan tenaga kerja terserap, dan roda ekonomi lokal ikut berputar. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ikut hidup dari aktivitas industri yang tumbuh di berbagai kawasan. Namun, menurut mereka, timbal balik dari pemerintah daerah belum terlihat sepadan.
“Pengusaha sudah berkontribusi besar. Kami membangun pabrik, mempekerjakan banyak orang, menghidupi UMKM, dan ikut menggerakkan ekonomi daerah. Tapi dari pemerintah, apa yang kami dapatkan?” ujar Aden Lukman Nurhakim, perwakilan pengusaha yang juga dikenal sebagai senior di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tangerang.
Aden mempertanyakan implementasi nyata dari regulasi yang telah dibuat. Ia menyoroti Perda yang telah terbit sejak dua tahun lalu, namun dinilai belum memberikan manfaat konkret bagi pelaku usaha, khususnya dalam kemudahan dan insentif perizinan.
“Sudah dua tahun Perda itu diterbitkan. Apa realisasinya? Kalau tidak dijalankan, lalu untuk apa Perda itu dibuat?” katanya dengan nada tegas.
Baca Juga: CKG Kabupaten Tangerang Capai 1,876 Juta Warga, Lampaui Target Nasional
Pertanyaan tersebut mencerminkan keresahan pelaku usaha yang berharap pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada produk regulasi, tetapi juga memastikan pelaksanaannya berjalan efektif dan dirasakan langsung oleh dunia usaha. “Saya banyak keluhan dari dari para pengusaha hal ini,” imbuhnya.
Menurut Aden, para pengusaha berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan evaluasi dan membuka ruang dialog. Bagi mereka, kepastian dan kemudahan berusaha bukan sekadar janji di atas kertas, melainkan kunci menjaga keberlanjutan investasi dan stabilitas ekonomi daerah.
“Bayangkan banyak kebutuhan lapangan kerja, tapi apa instrumen dari Pemkab Tangerang terhadap keberlangsungan para pengusaha. Nah disinilah peran insentif berusaha dari Pemkab Tangerang dijalankan. Apa harus menunggu pabrik sektor padat karya pada hengkang,” tegasnya.
Minim Promosi Investasi
Aden yang juga masuk dalam tim pengkaji atau penilai kelayakan bagi perusahaan untuk mendapatkan insentif, turut mempertanyakan sosialisasi dan promosi untuk menarik investasi oleh Pemkab Tangerang melalui DPMPTSP, tidak ada tahun ini. Bahkan di media sosial (Medsos) DPMPTSP hanya berisikan ucapan saja.
Mirisnya lagi, DPMPTSP kata Aden, terkesan membuat capaian investasi di Kabupaten Tangerang berdasarkan realisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Padahal laporan LKPM dan fakta dilapangan jelas berbeda.
Baca Juga: Sempat Diamuk Warga, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Cikupa Diamankan Polisi
“Laporan LKPM dengan fakta di lapangan tidak sama, karena laporan itu tuntutan. Laporan kegiatan penanaman modal per tiga bulan, kemudian apakah PTSP melakukan pendampingan untuk melakukan LKPM, tidak ada itu. Maka kalau capaian investasi berdasarkan LKPM, ya jelas tinggi tapi tidak dengan fakta di lapangan,” ucapnya. (aditya)




















