SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Malam pergantian tahun selalu identik dengan pesta dan keramaian. Namun di balik euforia menyambut tahun baru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bersiap menghadapi persoalan klasik, lonjakan volume sampah.
DLHK Kabupaten Tangerang memprediksi volume sampah akan meningkat signifikan pada perayaan malam pergantian tahun 2025–2026. Jumlah sampah diperkirakan mencapai 3.640 ton, jauh lebih tinggi dibandingkan hari normal yang rata-rata hanya 2.600 ton per hari.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, mengatakan peningkatan sampah hampir selalu terjadi setiap malam tahun baru. Antusiasme masyarakat dalam merayakan momen pergantian tahun, berdampak langsung pada meningkatnya produksi sampah, baik dari warga yang keluar rumah, maupun yang menggelar pesta kecil di kediaman masing-masing.
“Biasanya sampah kita 2.600 ton per hari. Kalau malam tahun baru, biasanya naik sekitar 40 persen atau diprediksi menjadi 3.640 ton,” kata Hari Mahardika kepada Satelit News, Selasa (30/12/2025).
Ia menuturkan, tingginya mobilitas masyarakat serta meningkatnya konsumsi makanan dan minuman menjadi faktor utama melonjaknya volume sampah. Karena itu, DLHK akan memfokuskan kegiatan pembersihan di sejumlah titik keramaian yang menjadi pusat perayaan malam tahun baru.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian utama petugas kebersihan antara lain kawasan Alun-alun Tigaraksa yang berada di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
“Jadi nanti petugas kebersihan akan lebih banyak ditempatkan di lokasi-lokasi yang malam harinya menjadi pusat keramaian,” ujarnya.
Sementara itu, secara nasional, Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol juga memprediksi potensi lonjakan sampah selama libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Diperkirakan, akan terjadi penumpukan sampah hingga 59.000 ton di berbagai daerah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), menerbitkan Surat Edaran Menteri LH sekaligus menegaskan, amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut, mewajibkan penanganan sampah secara terpadu, khususnya di pusat-pusat aktivitas publik.
Langkah ini dilakukan guna memastikan, setiap titik konsentrasi massa memiliki sistem pengurangan, dan penanganan sampah yang efektif di tengah puncak mobilisasi masyarakat.
“Pengendalian sampah di lokasi-lokasi tersebut menjadi fokus utama KLH/BPLH dalam mewujudkan perayaan akhir tahun yang bersih dan bertanggung jawab,” katanya. (alfian/aditya)




















