SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dalam waktu relatif singkat, misteri penemuan mayat pria berinisial AA (19) di pinggir jalan Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Kerja cepat personel gabungan Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa membuahkan hasil hanya dalam dua hari setelah jasad korban ditemukan pada Sabtu (27/12/2025).
Polisi menangkap pelaku berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, pada Senin (29/12/2025). Penangkapan itu sekaligus mengungkap motif di balik pembunuhan yang menggegerkan warga setempat.
“Tersangka nekat melakukan aksi itu karena sakit hati ditagih utang Rp1,4 juta oleh korban,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).
Menurut Indra Waspada, berdasarkan pengakuan tersangka, korban juga sempat mengancam akan melapor ke polisi apabila utang tersebut tidak segera dibayar. Ancaman itu memicu kemarahan tersangka hingga gelap mata dan diduga merencanakan pembunuhan.
Indra Waspada lalu memaparkan kronologi kejadian. Pembunuhan berawal ketika tersangka berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat dengan alasan mengambil uang. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor, dengan korban sebagai pengendara dan tersangka dibonceng.
Sesampainya di lokasi yang kemudian menjadi tempat penemuan jasad, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Ia juga meminta korban mematikan mesin motor.
Baca Juga: Sempat Diamuk Warga, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Cikupa Diamankan Polisi
“Saat korban lengah, tersangka menyerang korban dengan pisau yang telah disiapkan hingga korban akhirnya meninggal dunia,” ujar Indra Waspada.
Usai memastikan korban tak bernyawa, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jasad korban di semak rerumputan. Ia bahkan memotong rumput dan ranting untuk menutupi tubuh korban agar tidak mudah terlihat.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni dua unit ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor. Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi kejadian.
Upaya menghilangkan barang bukti pun dilakukan. Sepeda motor korban diceburkan ke danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, tersangka pulang ke rumah untuk mengemas pakaian. Kepada keluarganya, tersangka pamit selama satu bulan dengan alasan hendak menuntut ilmu agama.
“Tersangka kemudian bergerak ke daerah Serang. Di sana tersangka mengontrak tempat tinggal dengan membayar menggunakan uang korban,” kata Indra Waspada.
Di Serang, tersangka membuang salah satu ponsel korban ke aliran sungai. Sementara satu ponsel lainnya dijual ke sebuah konter. Penjaga konter berinisial I (23) turut diamankan polisi karena diduga sebagai penadah.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
Belakangan, keluarga tersangka menghubunginya dan memberi tahu bahwa sejumlah petugas kepolisian sedang mencari keberadaannya. Dalam komunikasi itu, ibu tersangka menanyakan keterlibatan anaknya dalam kasus tersebut. Tekanan itu membuat tersangka memutuskan pulang menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung dan turun di Stasiun Daru.
“Sesaat setelah tiba di rumahnya, kami berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar Indra Waspada.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Sementara terhadap terduga penadah, penyidik akan menerapkan Pasal 480 KUHP setelah proses pemeriksaan selesai. (aditya)




















