SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memaksimalkan proses belajar mengajar terus dilakukan Pemerintah Provinsi Banten. Salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tentang uji coba pembatasan penggunaan gawai atau telepon seluler di seluruh lingkungan sekolah, Selasa (3/2).
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah untuk menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan terarah, sekaligus meminimalkan dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkontrol di lingkungan pendidikan.
Kepala Seksi SMK/SKH Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Maksis Sakhabi, mengatakan bahwa sejak Senin (2/2), Pemerintah Provinsi Banten resmi menerapkan surat edaran tersebut pada sekolah jenjang SMA, SMK, dan SKH sederajat, baik negeri maupun swasta.
“Mulai Senin (2/2) kemarin, sekolah jenjang SMA, SMK, dan SKH di Kabupaten Tangerang mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah,” kata Maksis kepada Satelit News, Selasa (3/2).
Maksis menjelaskan, aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi juga mencakup seluruh warga sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan ini diterapkan agar proses pembelajaran berjalan lebih optimal, prestasi belajar meningkat, serta risiko dampak negatif penggunaan gawai dapat diminimalisasi.
“Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk menghindari dampak negatif penggunaan teknologi informasi di lingkungan satuan pendidikan, sehingga tercipta lingkungan belajar yang fokus dan terarah,” jelasnya.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
Menurut Maksis, kebijakan pembatasan penggunaan gawai ini masih berada dalam tahap uji coba, yang diberlakukan mulai 2 Februari hingga 3 April 2026. Setelah masa tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan melakukan evaluasi secara berkala.
“Ini masih dalam tahap uji coba. Nanti akan dilakukan evaluasi kembali,” katanya.
Ia menambahkan, sekolah yang menerapkan kebijakan ini wajib melakukan sejumlah langkah secara komprehensif. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada siswa dan orang tua terkait aturan pembatasan gawai tersebut.
“Sosialisasi dilakukan agar wali murid memahami bahwa kebijakan ini merupakan pembatasan, bukan pelarangan, supaya anak-anak bisa lebih fokus pada pembelajaran,” tutur Maksis.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan menyiapkan mekanisme pengumpulan gawai secara aman, serta menyediakan nomor kontak darurat sekolah. Hal ini dilakukan agar komunikasi antara orang tua dan sekolah tetap terjaga apabila terjadi kondisi mendesak.
“Satuan pendidikan wajib memfasilitasi pengumpulan gawai agar tidak terjadi kehilangan. Jika ada kondisi darurat, orang tua tetap bisa menghubungi anak melalui nomor kontak darurat yang disiapkan sekolah,” lanjutnya.
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
Maksis menegaskan, pihak sekolah juga wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari guru dan perwakilan siswa (OSIS) untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Jika ada yang tidak mengumpulkan gawai, akan diberikan sanksi oleh Satgas. Namun sanksinya harus bersifat edukatif, tidak boleh ada sanksi fisik atau kekerasan,” tegasnya.
Meski demikian, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi mata pelajaran tertentu yang memang membutuhkan penggunaan gawai sebagai sarana penunjang pembelajaran, dengan catatan harus berkoordinasi dengan Satgas.
“Misalnya di SMK, seperti jurusan Desain Komunikasi Visual. Saat praktik pembuatan video, penggunaan gawai diperbolehkan dalam konteks pembelajaran,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang SD, Dilly Windu, mengatakan bahwa kebijakan serupa juga telah diterapkan pada jenjang SD dan SMP sederajat di Kabupaten Tangerang. Ia berharap aturan tersebut dapat meningkatkan kualitas SDM sekaligus meminimalkan pengaruh negatif penggunaan gawai, khususnya media sosial.
“Untuk tingkat SD dan SMP sederajat, kebijakan ini juga telah diberlakukan di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Sementara itu, salah satu wali murid SMAN 6 Kabupaten Tangerang, Muhammad Ilham, mengaku mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Menurutnya, derasnya arus konten media sosial saat ini cukup mengkhawatirkan bagi para orang tua.
“Saya setuju, karena anak-anak memang harus fokus belajar, jangan sibuk bermain handphone saat jam pelajaran. Yang penting, setelah pulang sekolah handphone dikembalikan, sehingga orang tua tetap bisa berkomunikasi dengan anak,” ujarnya. (alfian/aditya)




















