SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kamis (5/2/2026), menjadi saksi dimusnahkannya ribuan barang bukti kejahatan. Barang-barang tersebut berasal dari 88 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), mulai dari narkotika, obat keras ilegal, hingga barang bukti kasus pembunuhan.
Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 146,099 gram, tembakau sintetis seberat 1.140,126 gram, serta ratusan ribu butir obat keras ilegal. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus langkah tegas dalam pemberantasan tindak kriminal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Fajar Gurindro, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi eksekusi Kejaksaan atas putusan pengadilan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari fungsi eksekusi Kejaksaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Fajar, Kamis (5/2).
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti juga menjadi wujud transparansi dan tanggung jawab Kejaksaan dalam mengelola barang rampasan negara. Menurutnya, barang-barang tersebut tidak hanya merupakan alat kejahatan, tetapi juga memiliki risiko besar terhadap kesehatan dan keamanan sosial, jika kembali beredar di masyarakat.
“Ini juga sebagai bentuk transparansi Kejaksaan Negeri terhadap barang bukti kejahatan yang disita oleh negara,” ujarnya.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
Fajar merinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 146,099 gram, tembakau sintetis seberat 1.140,126 gram, obat keras tramadol sebanyak 176.313 butir, obat keras hexymer sebanyak 286.636 butir, obat trihex sebanyak 518 butir, serta 353 item kosmetik palsu yang dinilai membahayakan konsumen. Selain itu, turut dimusnahkan 25 unit alat komunikasi berupa telepon genggam yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi kejahatan.
Satu barang bukti yang mencuri perhatian adalah sebuah wadah penyimpanan es. Benda tersebut memiliki nilai historis kriminal yang kelam karena digunakan tersangka untuk menyembunyikan jasad korban dalam sebuah kasus pembunuhan.
“Barang bukti ini cukup mencolok karena memiliki nilai historis kriminal yang kelam,” jelas Fajar.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tidak memiliki nilai ekonomi dan justru membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, sesuai putusan pengadilan, barang-barang tersebut harus segera dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini tidak memiliki nilai ekonomi, maka dari itu harus dimusnahkan,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan berlangsung secara terbuka, dan disaksikan oleh perwakilan instansi, terkait sebagai simbol sinergi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang. (alfian/aditya)
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru




















