SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Diduga mangkir dari kewajiban pajak dengan potensi kerugian negara mencapai Rp500 miliar, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan pengelola baja, PT PSM dan PT PSI, di Kawasan Industri Milenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/2/2026).
Sidak ini dilakukan sebagai langkah penagihan langsung terhadap dua perusahaan yang diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana mestinya.
“Upaya ini merupakan langkah penagihan atas mangkirnya dua perusahaan dari kewajiban membayar PPN,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Satelit News, Kamis (5/2).
Purbaya mengungkapkan, kedua perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor pengelolaan baja dan menjual produk langsung kepada klien secara tunai. Pola transaksi ini diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran PPN. Salah satu perusahaan bahkan disebut dimiliki oleh investor asing yang bermitra dengan pengusaha dalam negeri.
“Kami menerima informasi, potensi kebocoran pajaknya bisa mencapai Rp500 miliar dari dua perusahaan ini. Angka itu cukup besar, apalagi jika dibandingkan dengan puluhan perusahaan lain yang kasusnya serupa,” kata Purbaya.
Dari hasil penelusuran langsung di lapangan, kondisi fisik perusahaan tampak kumuh dan tidak terawat. Namun, di balik tampilan tersebut, nilai produksi dan luas aktivitas usaha perusahaan terbilang besar. Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional yang positif, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai memiliki potensi pendapatan yang jauh lebih besar, tetapi tidak diiringi dengan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
“Ketika ekonomi tumbuh lebih cepat, usaha-usaha seperti ini pasti hidup lagi. Tapi yang kita harapkan, pajaknya dibayar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan-perusahaan yang diduga mengemplang pajak, baik milik asing maupun dalam negeri. Sidak ini, menurutnya, menjadi sinyal keras sekaligus peringatan bagi para pelaku usaha agar tidak lagi melakukan praktik-praktik kotor dalam menjalankan bisnis.
Ia juga menekankan bahwa kondisi penegakan hukum saat ini berbeda dengan masa lalu. Purbaya menepis anggapan bahwa pengusaha masih bisa lolos dari kewajiban pajak dengan menyuap pejabat.
“Ini salah satu tindakan untuk memberi sinyal ke perusahaan-perusahaan itu. Jangan lakukan hal seperti ini lagi. Mereka mengklaim dulu pejabat Indonesia bisa disogok supaya bisnis mereka lancar. Sekarang saya buktikan, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main, kita hajar terus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian Keuangan tengah membidik sekitar 40 perusahaan yang terindikasi mangkir pajak. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara dinilai sangat besar, mengingat satu perusahaan saja bisa memiliki pendapatan hingga Rp4 triliun sampai Rp5 triliun per tahun.
“Kalau sampai 40 perusahaan, itu luar biasa besar. Kita prediksi bisa Rp4–5 triliun berkurangnya pemasukan negara. Jadi ini memang sudah saatnya perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya,” kata Purbaya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru




















