SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten tengah membongkar dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut diduga saling terafiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan, penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis data dan pengembangan perkara yang dilakukan DJP. Dari proses tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan perbuatan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rentang waktu 2016 hingga 2019. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pajak. Di antaranya, pemanfaatan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan.
Selain itu, perusahaan diduga tidak melaporkan identitas pemasok (supplier) yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang—baik yang mencantumkan PPN maupun tanpa PPN—guna menghindari pemungutan pajak.
DJP memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan tersebut mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Angka ini masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring berjalannya proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP kemudian melaksanakan tindakan penggeledahan.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
“Bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulis kepada satelitnews.com, Jum’at (6/2/2026).
Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (aditya)



















