SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Di tengah suasana Ramadan 1447 H/2026 M, jajaran Kepolisian Sektor Cikupa bergerak cepat menjaga kondusivitas wilayah. Untuk mencegah gangguan ketertiban masyarakat (guantibmas), petugas menggelar razia dan operasi di sejumlah depot jamu yang diduga menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Cikupa, Sabtu (21/2) malam.
Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, mengatakan operasi tersebut menyasar depot-depot jamu di Jalan Raya Otonom, Desa Talagasari, termasuk Depot Jamu Rahmakey yang berada di Jalan Raya Otonom Talagasari RT 10/13, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa.
“Dalam rangka menjaga guantibmas dan menekan penjualan alkohol di Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M,” kata AKP Syamsul Bahri kepada Satelit News, Sabtu (21/2).
Dari hasil razia yang dilakukan petugas Polsek Cikupa, polisi mendapati delapan botol minuman keras merek Rajawali yang dijual secara ilegal di depot jamu tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cikupa.
“Seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Cikupa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Syamsul menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi secara rutin guna memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cikupa.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
“Selama Ramadan ini, kami akan terus meningkatkan kegiatan operasi pekat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, menyatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan kepolisian untuk melakukan razia demi menekan peredaran miras ilegal selama bulan suci.
“Kita juga akan berkolaborasi untuk melakukan razia demi menciptakan keamanan dan kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan,” ungkapnya. (alfian/aditya)



















