SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Suasana Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (25/2/2026), tampak berbeda. Di ruangan itu, Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026 resmi kembali dibuka. Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki adalah mitra sejajar dalam membangun daerah.
“Perempuan dan laki-laki adalah mitra sejajar dalam membangun daerah. Karena ketika perempuan berdaya, keluarga menjadi kuat. Ketika keluarga kuat, masyarakat akan kokoh. Dan ketika masyarakat kokoh, Kabupaten Tangerang akan semakin maju dan berkeadilan,” kata Intan kepada Satelit News, Rabu (25/2/2026).
Menurut Intan, kesetaraan gender bukan sekadar wacana. Nilai tersebut harus hadir dalam kebijakan, program, pelayanan publik, bahkan dalam cara bersikap sehari-hari. Ia menegaskan, Sekolah Gender bukanlah sekolah dalam bentuk fisik, melainkan semacam short course—ruang belajar untuk berbagi ilmu, berdiskusi, sekaligus merancang aksi nyata dalam menjawab berbagai persoalan berbasis gender.
“Sekali lagi, Sekolah Gender ini bukanlah sekolah dalam bentuk fisik, tapi semacam short course. Ini adalah ruang belajar, berdiskusi, dan merancang aksi nyata serta kontribusi perempuan bagi suksesnya program pembangunan yang bermanfaat,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa kesetaraan gender bukan tugas satu perangkat daerah saja, melainkan tanggung jawab bersama—pemerintah, DPRD, organisasi masyarakat, dunia pendidikan, tokoh agama, pemuda, hingga keluarga. Melalui Sekolah Gender ini, Intan berharap lahir rencana aksi konkret dan berbagai kampanye publik yang berdampak luas.
Lebih jauh, ia berharap Sekolah Gender Tahun 2026 menjadi tonggak lahirnya Kabupaten Tangerang yang semakin inklusif, ramah perempuan, serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
“Saya berharap melalui Sekolah Gender tahap kedua ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi melahirkan rencana aksi yang lebih konkret terhadap isu-isu diskriminasi dan kekerasan berbasis gender di masyarakat, seperti kampanye publik, edukasi di sekolah, pendampingan korban, penguatan regulasi, atau inovasi program berbasis komunitas,” harapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung, yang turut hadir, menyampaikan dukungan dan apresiasinya atas penyelenggaraan Sekolah Gender tersebut. Menurutnya, program ini bertujuan agar perempuan semakin pintar, berdaya saing, serta memahami peran dan kapasitasnya dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Saat ini ada empat angkatan, dengan masing-masing sekitar 50 peserta. Kita ingin perempuan lebih berani, produktif, dan berkontribusi dalam pembangunan,” ungkapnya.
Sri Panggung menambahkan, Sekolah Gender diharapkan menjadi ruang edukasi berkelanjutan yang mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. Melalui kolaborasi pemerintah daerah dan pihak swasta, DPRD berharap ke depan lahir kebijakan atau kesepahaman yang lebih kuat untuk menjamin kesejahteraan anak dan mantan pasangan pasca perceraian, khususnya di sektor industri.
“Ada hak-hak setelah perceraian untuk para karyawan yang kita dorong untuk diperhatikan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat inisiatif dari pihak swasta yang menggandeng perusahaan-perusahaan melalui nota kesepahaman (MoU). Skema tersebut bertujuan memastikan hak anak tetap terpenuhi apabila terjadi perceraian antara karyawan dan pasangannya.
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
“Jika ada karyawan tetap yang memiliki penghasilan tetap kemudian bercerai dan memiliki anak, maka anak tersebut memiliki hak atas penghasilan dari orang tuanya,” ujarnya.
Sri Panggung menambahkan, mekanisme perlindungan hak pasca perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota Polri dan TNI, umumnya sudah memiliki regulasi yang mengatur. Namun untuk pekerja swasta, aturan yang secara spesifik menjamin hak mantan istri dan anak dinilai belum sepenuhnya tersedia atau belum terimplementasi secara luas.
Hal ini menjadi penting, mengingat Kabupaten Tangerang dikenal sebagai wilayah industri dengan ribuan perusahaan dan jumlah pekerja yang besar. Ia menilai para pekerja, khususnya perempuan, perlu memahami hak-hak hukum mereka, terutama dalam situasi perceraian.
“Mayoritas kita di Kabupaten Tangerang adalah kota industri. Saya yakin banyak karyawan, apalagi perempuan, yang perlu mengetahui hak-haknya,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Asep Suherman, mengatakan Sekolah Gender merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan kapasitas masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berani memperjuangkan hak dan perannya secara konstruktif.
“Sekolah Gender bukan sekadar pelatihan, tetapi menjadi ruang belajar bersama untuk menumbuhkan kesadaran kritis, solidaritas sosial, serta keberanian dalam memperjuangkan hak dan peran perempuan secara konstruktif,” ungkap Asep.
Pihaknya berharap melalui Sekolah Gender ini lahir para penggerak kampanye kesetaraan gender yang mampu menjadi agen perubahan, mengedukasi masyarakat dan lingkungan sekitarnya, serta mendorong partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan daerah.
“Kami berharap program ini tidak hanya menghasilkan peningkatan pemahaman, tapi juga perubahan nyata dalam sikap, perilaku, dan aksi komunitas yang mampu menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai daerah yang semakin ramah perempuan, inklusif, serta bebas dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender,” ujarnya. (alfian/aditya)




















