SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Ratusan laporan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang belum sepenuhnya berujung pada kepastian hukum. Dari 298 kasus yang tercatat sepanjang 2025, sebagian besar dilaporkan mandek di tingkat kepolisian.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang serta LBH Lentera Hukum di ruang RDP Gedung DPRD.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani, menilai angka kekerasan seksual di wilayah tersebut tergolong tinggi. Namun, proyeksi hukum terhadap para pelaku dinilai tidak berjalan maksimal.
“Banyak laporan di kepolisian mandek, tidak berjalan, bahkan ada yang diberhentikan. Ini sangat tidak diperbolehkan. DP3A selama ini hanya mendampingi sampai pelaporan, setelah itu tidak dipantau kelanjutannya,” kata Deden kepada Satelit News, Jumat (27/2).
Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan korban pelecehan dan kekerasan seksual berjuang sendirian tanpa pendampingan hukum yang tuntas. Ia menyoroti adanya kesenjangan besar antara jumlah laporan dan penyelesaian perkara.
Deden menduga, salah satu penyebabnya adalah tidak optimalnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang sebenarnya telah memiliki anggaran dan perangkat pendukung. Karena itu, DPRD mendesak adanya sinergi antara DP3A dan Bagian Hukum Setda agar masyarakat tidak mampu mendapatkan pembelaan hukum gratis hingga tuntas.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
“Perangkatnya ada, uangnya ada. Tinggal bagaimana DP3A langsung berkomunikasi dengan Posbakum. Jangan sampai korban kekerasan ini malah menjadi korban untuk kedua kalinya karena tidak ada pendampingan,” tegasnya.
Anak Dominasi Korban
Data DP3A Kabupaten Tangerang memotret situasi yang tak kalah memprihatinkan. Sepanjang 2025, tercatat 298 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani. Namun, angka tersebut diyakini hanya puncak gunung es.
Bagian Penanganan Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual DP3A Kabupaten Tangerang, Heni, merinci bahwa dari total tersebut, korban anak mendominasi dengan 187 kasus, sedangkan korban perempuan dewasa sebanyak 112 kasus.
“Pada tahun 2025, kasus yang kami tangani itu 298 kasus. Itu adalah jumlah orang yang berani melapor atau jumlah orang yang terlapor. Di lapangan jauh lebih banyak kemungkinan kasus yang tidak terlaporkan. Biasanya kasus kekerasan ini lebih banyak yang tidak speak up dibanding yang speak up. Jadi yang kami tangani adalah 298 kasus,” jelas Heni.
Jenis kasus tertinggi masih didominasi kekerasan seksual dengan 94 laporan, disusul pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
DP3A juga mencatat sepuluh kecamatan masuk kategori zona merah atau rawan kasus kekerasan, yakni Curug, Legok, Tigaraksa, Pagedangan, Kelapa Dua, Pasar Kemis, Kosambi, Teluknaga, Solear, dan Balaraja. Dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Curug menempati urutan tertinggi dengan 32 kasus, disusul Solear 27 kasus, Tigaraksa 20 kasus, Kelapa Dua 16 kasus, dan Cikupa 14 kasus.
“Langkah yang kami lakukan saat menerima laporan, pertama melakukan asesmen. Setelah itu kami berkoordinasi dengan Satgas di wilayah Kabupaten Tangerang untuk memastikan kondisi korban, apakah dalam keadaan darurat atau bagaimana kondisi terbarunya,” paparnya.
Meski demikian, Heni mengakui pendampingan hukum yang diberikan masih terbatas pada tahap konsultasi, mengingat beban perkara yang cukup banyak.
“Mungkin memang belum begitu maksimal karena jumlah kasus yang ditangani cukup banyak. Harapannya ada bantuan dari Posbakum dan pihak lain untuk menangani secara bersinergi,” ujarnya.
Tersendat di Penyidikan
Di sisi lain, Ajeng Rahayu Wulan dari LBH Lentera Hukum mengungkapkan kendala serius yang kerap muncul di tingkat kepolisian. Menurutnya, tidak sedikit kasus kekerasan seksual tersendat di tahap penyidikan.
Salah satu hambatan utama adalah kebutuhan menghadirkan saksi ahli dalam gelar perkara, terutama untuk korban dewasa. Proses ini kerap memakan waktu lama, bahkan bisa lebih dari setahun.
“Dalam kasus kekerasan seksual, gelar perkara memang memakan waktu karena membutuhkan saksi ahli. Saksi ahli pidana itu dihadirkan dari Kementerian PPA, kemudian kadang penyidik juga meminta saksi ahli dari dosen pidana,” kata Ajeng.
Ironisnya, dalam beberapa kasus, pembiayaan untuk menghadirkan saksi ahli seperti akademisi atau ahli pidana kerap menjadi beban tambahan. Kondisi ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah daerah menekan angka kekerasan.
“Ada pembiayaan untuk saksi ahli tersebut. Kemarin ada kasus, salah satu ayah korban berani men-support pembiayaan saksi ahli sehingga proses bisa berjalan. Namun, ini memakan waktu sangat lama,” ungkapnya.
Proses hukum yang berbelit dan memakan biaya itu pun seolah menjadi tembok penghalang bagi korban untuk memperoleh keadilan yang semestinya mereka dapatkan. (alfian/aditya)




















