SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Polemik pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Cisoka kembali mencuat. Di tengah hiruk pikuk aktivitas jual beli, persoalan lama antara pedagang di dalam pasar dan pedagang liar yang berjualan di bahu jalan tak kunjung usai.
DPRD Kabupaten Tangerang pun angkat bicara. Kondisi masih banyaknya pedagang yang berjualan di luar area Pasar Tradisional Cisoka, Kecamatan Cisoka, Senin (2/3), dinilai memicu persoalan baru. Pedagang resmi yang menempati lapak di dalam pasar mengeluhkan penurunan omzet karena pembeli lebih memilih bertransaksi di luar.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, mengatakan polemik ini sudah berlangsung lama. Persoalan muncul antara pedagang yang berjualan di dalam pasar dan pedagang yang berjualan di area luar atau di bahu jalan raya.
Menurut Amud, keberadaan pedagang di luar pasar membuat pedagang di dalam mengalami penurunan omzet. Pembeli dinilai lebih banyak memilih berbelanja di luar pasar karena akses yang lebih mudah. Bahkan, sebagian pedagang di dalam pasar mengancam akan ikut berjualan di luar jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada kejelasan aturan dan penegakan yang adil bagi semua pedagang di Cisoka,” kata Amud kepada Satelit News, Senin (2/3/2026).
Di sisi lain, para pedagang yang berjualan di luar pasar juga menyampaikan keberatan. Salah satu persoalan yang mereka soroti adalah biaya retribusi lapak di dalam pasar yang dinilai cukup memberatkan, yakni sebesar Rp500 ribu per bulan. Mereka berharap adanya kebijakan yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang kecil.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
Namun demikian, keberadaan pedagang di luar pasar yang tidak tertata juga dinilai kerap memicu kemacetan serta menciptakan kondisi lingkungan yang kurang nyaman dan terkesan kumuh.
Amud menegaskan, pemerintah daerah melalui Perumda Pasar sebagai BUMD pengelola harus mampu menjadi penengah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Penataan pasar, katanya, harus dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha pedagang dan menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tujuannya bukan sekadar memindahkan pedagang, tapi bagaimana semua bisa tertata rapi, PAD tetap masuk, dan pedagang juga tidak merasa dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Nurojab, menambahkan DPRD akan terus mengawal proses penataan hingga ditemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak. Pria yang akrab disapa Ojeb itu berharap penertiban dapat segera dilakukan.
“Semoga bisa secepatnya, sehingga polemik yang terjadi bisa segera selesai,” katanya. (alfian/aditya)




















