SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026. Posko ini dibuka untuk mengantisipasi berbagai persoalan terkait pembayaran THR yang kerap muncul menjelang hari raya.
Posko THR tersebut mulai beroperasi pada 6 Maret hingga 27 Maret 2026 dan berlokasi di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan pembentukan Posko THR/BHR bertujuan memberikan layanan informasi, konsultasi, serta pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan.
“Posko ini kami bentuk karena setiap tahun banyak pekerja, pengusaha, maupun masyarakat yang meminta informasi terkait hak-hak pekerja menjelang hari raya keagamaan, khususnya mengenai pembayaran THR,” kata Rudi Lesmana, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, keberadaan posko juga penting karena hingga kini masih ditemukan pengaduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sering juga kami menerima pengaduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai aturan. Dengan adanya posko ini, kami ingin mempermudah pelayanan pengaduan sekaligus pemberian informasi terkait THR dan juga Bonus Hari Raya bagi pengemudi maupun kurir layanan berbasis aplikasi,” jelasnya.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
Rudi menegaskan, berdasarkan ketentuan pemerintah, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR.
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Ia berharap keberadaan Posko THR/BHR dapat mendorong para pengusaha di Kabupaten Tangerang untuk memenuhi kewajibannya membayar THR sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap para pengusaha dapat memenuhi kewajibannya membayar THR sesuai aturan. Dengan begitu angka perselisihan hubungan industrial, terutama perselisihan hak dan perselisihan PHK menjelang Hari Raya Idul Fitri dapat diminimalisir,” ujarnya.
Menurut Rudi, hubungan industrial yang baik akan menciptakan suasana kondusif bagi pekerja maupun pengusaha dalam menyambut hari raya.
“Harapannya pada saat hari raya nanti baik pekerja maupun pengusaha dapat merayakannya dengan penuh kebahagiaan,” tambahnya.
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
Selain membuka layanan terkait THR, Disnaker Kabupaten Tangerang juga menyediakan layanan konsultasi bagi keluarga pekerja migran asal Kabupaten Tangerang yang memiliki anggota keluarga bekerja di kawasan Timur Tengah. Layanan ini dibuka sebagai respons pemerintah daerah terhadap kekhawatiran keluarga pekerja migran menyusul kondisi konflik yang tengah terjadi di wilayah tersebut.
Rudi menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 189 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tangerang yang bekerja di wilayah Timur Tengah, di antaranya di Arab Saudi, Turki, Kuwait, Yordania, dan Uni Emirat Arab (UEA).
“Kami membuka layanan konsultasi bagi keluarga pekerja migran asal Kabupaten Tangerang yang saat ini bekerja di Timur Tengah. Berdasarkan data kami, terdapat 189 PMI yang bekerja di Arab Saudi, Turki, Kuwait, Yordania, dan UEA. Layanan ini disediakan agar keluarga bisa menyampaikan pengaduan, memperoleh informasi, serta mendapatkan pendampingan terkait situasi yang berkembang di wilayah tersebut,” ujar Rudi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti yang diawali dengan verifikasi, klarifikasi lapangan, dan akan kami fasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar persoalan bisa diselesaikan dengan baik. Jika tidak dapat diselesaikan, laporan juga akan kami sampaikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan di Pemprov Banten maupun Kemenaker RI untuk ditindaklanjuti,” kata Hendra.
Ia juga mengimbau para pekerja agar tidak ragu melaporkan permasalahan terkait THR.
“Para pekerja tidak perlu takut melaporkan atau mengadukan permasalahannya, karena petugas akan menjamin kerahasiaan pelapor,” tegasnya.
Untuk mempermudah layanan, Disnaker Kabupaten Tangerang membuka berbagai saluran pengaduan dan konsultasi yang dapat diakses oleh pekerja maupun masyarakat, di antaranya melalui:
Link pengaduan: https://bit.ly/PoskoTHR2026
WhatsApp: 0895-3213-27712
Email: hi.disnake20@gmail.com
Instagram: @dnaker_tangkab
Disnaker Kabupaten Tangerang mengajak para pekerja dan perusahaan untuk memanfaatkan layanan Posko THR 2026 sebagai sarana konsultasi maupun penyelesaian persoalan terkait pembayaran THR dan BHR menjelang Hari Raya Idul Fitri. (aditya)




















