SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mulai menerima sejumlah laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Sejak dibukanya Posko Pengaduan THR, tercatat delapan aduan dari para pekerja yang mengaku memiliki persoalan dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, mengatakan laporan tersebut masuk melalui Posko Pengaduan THR yang dibuka pemerintah daerah.
“Per hari ini (kemarin, red) kami sudah menerima sekitar delapan aduan sejak dibukanya Posko Pengaduan THR pada Jumat (6/3) lalu,” kata Hendra, Selasa (10/3).
Menurutnya, berdasarkan data yang masuk, terdapat sejumlah perusahaan yang diduga memiliki perselisihan dengan pekerjanya terkait pembayaran THR. Meski demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci nama perusahaan maupun sektor usaha yang dilaporkan.
Hal itu karena saat ini masih dalam tahap awal pengaduan dan belum memasuki batas waktu resmi pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah, yakni paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Intinya ada aduan dari karyawan yang memiliki permasalahan dengan perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda
Hendra menjelaskan, untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, Disnaker akan terlebih dahulu melakukan analisis terhadap setiap aduan yang masuk. Selanjutnya, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan, guna melakukan klarifikasi.
“Ini baru masuk hari ini (kemarin, red), jadi saya belum melakukan analisis terhadap pengaduannya,” katanya.
Disnaker Kabupaten Tangerang pun mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi aturan pemerintah terkait kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau perusahaan tidak membayar THR ada sanksinya. Sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri, mulai dari denda, sanksi administratif, hingga penutupan produksi,” tegas Hendra. (alfian/aditya)




















