SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Menjelang arus mudik Lebaran, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengeluarkan larangan tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kendaraan dinas tetap difungsikan sebagai sarana operasional pemerintahan.
“Kita membatasi dan melarang supaya pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk pulang ke kampung,” tegas Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, kepada Satelit News, Rabu (11/3).
Pria yang akrab disapa Rudi Maesyal itu menegaskan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tangerang, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Seluruh ASN di Kabupaten Tangerang tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga akan segera menerbitkan surat keputusan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik atau libur panjang Idul Fitri 1447 H/2026.
Baca Juga: Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda
“Mudah-mudahan nanti bisa berjalan dengan baik. Mereka (ASN) yang mudik bisa berjalan dengan lancar, sehat, selamat, dan kembalinya juga sehat,” tuturnya.
Di sisi lain, Rudi memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan selama masa libur Lebaran. Tugas pelayanan tersebut telah diatur oleh masing-masing pimpinan OPD agar layanan publik tidak terhenti meski sebagian ASN menjalani cuti.
Beberapa layanan yang tetap beroperasi selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H di antaranya pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, layanan kebersihan, pengamanan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga pengaturan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan.
“Tugasnya sudah diatur oleh masing-masing Kepala OPD, seperti kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, petugas kebersihan sampah, Satpol PP untuk pengamanan, serta Dishub,” ungkapnya. (alfian/aditya)




















