SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Kavling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, akhirnya menemui titik terang. Seorang wanita bernama Elsa Marlina (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghabisi nyawa suaminya sendiri, Joni (51). Atas perbuatannya itu, Elsa terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (6/3) lalu di kediaman pasangan suami istri tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku setelah sang suami meminta izin untuk menikah lagi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, mengatakan pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang telah menetapkan Elsa Marlina sebagai tersangka pembunuhan terhadap suaminya setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah kita mengumpulkan alat bukti yang cukup, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kemudian dari hasil pemeriksaan, seketika itu juga kita menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo kepada Satelit News, Minggu (15/3/2026).
Septa menjelaskan, tindakan nekat Elsa diduga dipicu rasa sakit hati terhadap korban. Pasalnya, Joni sempat mengutarakan keinginannya untuk menikah lagi. Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, pasangan suami istri tersebut juga diketahui sempat terlibat cekcok atau pertengkaran.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh suaminya karena sakit hati korban meminta izin untuk menikah lagi,” jelasnya.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
Atas perbuatannya, Elsa Marlina dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. “Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegas Septa.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Kota Tangerang menemukan jasad seorang pria yang tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di Kampung Kavling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa. Penemuan itu bermula setelah seorang wanita bernama Elsa—yang merupakan istri korban—melaporkan kejadian tersebut sekaligus menyerahkan diri ke Polresta Tangerang.
“Awal mulanya ada laporan dari wanita, yakni Elsa yang merupakan istri korban. Ia melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri ke Polresta Tangerang. Setelah itu, kami langsung melakukan olah TKP,” ujar Humas Polresta Tangerang, Sandro. (alfian/aditya)




















