SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kerja. Kali ini, peristiwa tersebut disebut-sebut terjadi di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Informasi itu pertama kali mencuat melalui unggahan di platform X (dulu Twitter), yang menampilkan foto surat tanda bukti pengaduan masyarakat ke Polresta Tangerang, tertanggal 10 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan, dugaan pemerkosaan terjadi pada Oktober 2025 dan diduga melibatkan seorang pengurus KDMP Pasanggrahan berinisial AW terhadap seorang perempuan berinisial I yang merupakan bawahannya. Bahkan, dalam aduan itu disebutkan bahwa tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang waktu Oktober hingga November 2025.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang pun membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan.
“Betul, saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Septa kepada Satelit News, Minggu (29/3/2026).
Septa menjelaskan, hubungan antara terduga pelaku dan korban merupakan rekan kerja, di mana A menjabat sebagai atasan korban di Gerai KDMP Pasanggrahan. Berdasarkan keterangan pelapor dalam surat aduan Nomor 175/III/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim, peristiwa bermula saat korban tengah bekerja pada Oktober 2025.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
Saat itu, korban diduga dipaksa oleh terduga pelaku untuk naik ke lantai dua gerai. Setibanya di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan aksi kekerasan seksual dengan memaksa korban.
“Sesampainya di lantai dua, terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan memaksa korban membuka seluruh pakaiannya,” ungkap Septa.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan korban, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda, yakni di tempat kerja dan di sebuah apartemen.
“Tiga kejadian itu terjadi di lokasi kerja dan apartemen,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang kasus tersebut. Sejumlah saksi juga telah dipanggil guna memperkuat proses penyidikan.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti. Mohon waktu, beberapa saksi sudah diperiksa, namun memang membutuhkan waktu karena peristiwanya terjadi pada 2025,” jelas Septa. (alfian/aditya)
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru




















