SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Misteri kematian seorang pelajar berinisial SAW (16) yang ditemukan tewas di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, mengatakan tim gabungan dari Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, dan Subdit Resmob Polda Banten melakukan penyelidikan intensif. Meski sempat minim petunjuk, petugas berhasil mengumpulkan informasi penting yang mengarah pada identitas para pelaku.
Alhasil, sebanyak 14 orang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam aksi kriminal yang menyebabkan hilangnya nyawa SAW, pelajar asal Kecamatan Sepatan.
“Alhamdulillah, dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan keterangan para tersangka, peristiwa tragis itu bermula dari rencana tawuran antarkelompok pelajar. Kedua kelompok kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.
Dalam kejadian tersebut, korban yang berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tidak sempat melarikan diri. Para tersangka kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama, mulai dari pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam.
Baca Juga: Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Tekankan Prajurit Berjiwa PRIMA
“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang dialami,” jelasnya.
Seluruh tersangka diketahui berstatus pelajar. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan.
Barang bukti yang diamankan antara lain seragam sekolah korban, celana, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek.
“Atas perbuatannya, para anak terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Indra menegaskan, kasus meninggalnya SAW menjadi perhatian serius sekaligus peringatan bagi semua pihak terkait maraknya tawuran pelajar. Ia mengajak orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi serta membina generasi muda.
“Mari kita bersama-sama mengawasi dan membina generasi muda dari hal-hal negatif,” katanya.
Baca Juga: Bupati Tangerang: Pergantian Kepsek Harus Bawa Semangat dan Gagasan Baru
Sebelumnya, Polresta Tangerang menerima laporan terkait penemuan mayat seorang pria berseragam sekolah tingkat SMA/SMK di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, pada Kamis (9/4). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan investigasi mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. (alfian/aditya)




















