SATELITNEWS.COM, KOTA TANGERANG – Sebanyak 3.021 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Data tersebut diperoleh dari Kementerian Sosial dan saat ini masih dalam proses verifikasi untuk memastikan kebenarannya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan informasi tersebut merupakan bagian dari data nasional penerima bansos yang diduga terlibat judi online.
“Di Kota Tangerang, saya baru mendapatkan informasi jumlah yang terindikasi terkait judi online itu kurang lebih sebanyak 3.021 jiwa,” kata Acep, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, Kementerian Sosial sebelumnya telah mengumumkan penonaktifan sejumlah penerima bansos yang terindikasi judi online pada 12 Mei 2026. Secara nasional, jumlah penerima bantuan yang masuk daftar indikasi mencapai sekitar 11 ribu orang.
Meski demikian, Dinsos Kota Tangerang belum dapat memastikan identitas maupun status para penerima bantuan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu data lengkap By Name By Address (BNBA) dari Kementerian Sosial untuk dilakukan pencocokan dan verifikasi.
“Data itu memang dari Kementerian Sosial. Kami tetap sedang koordinasi untuk mendapatkan BNBA-nya dan memastikan kebenarannya,” ujarnya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 5 Oktober, Cek Lokasinya
Acep menegaskan, masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat aktivitas judi online masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan selama proses verifikasi berlangsung.
“Di saat proses pengaduan itu, masyarakat masih bisa melakukan sanggahannya,” jelasnya.
Ia menerangkan, bantuan yang berpotensi dihentikan merupakan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Selain bansos reguler, sejumlah program bantuan lain dari kementerian juga dapat terdampak apabila penerima terbukti terlibat judi online.
“Itu bantuan yang ada dari Kementerian, biasanya bantuan sosial dan bantuan-bantuan lain,” katanya.
Dalam proses penelusuran data, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama tersebut dilakukan untuk melacak transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online milik para penerima bantuan.
“Memang Kementerian Sosial bekerja sama dengan PPATK, yang bisa melakukan tracking terhadap KPM mana yang terindikasi judi online,” ungkap Acep.
Baca Juga: Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda
Saat ini pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap seluruh data penerima bansos yang masuk dalam daftar indikasi. Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar penentuan apakah bantuan sosial penerima yang bersangkutan tetap dilanjutkan atau dihentikan. (ari)




















