SATELITNEWS.COM, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai dasar pelaksanaan keterbukaan informasi publik di daerah.
Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan mengutamakan akses yang cepat, tepat, sederhana, dan mudah dijangkau.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan, penerbitan Perbup tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk mewujudkan peningkatan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lebak, Pemkab Lebak telah mengeluarkan Perbup Nomor 23 Tahun 2025.
Ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan informasi yang cepat dan memudahkan masyarakat,” kata Amir, Rabu (29/7).
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkab Lebak Incar Ratusan Hektare Eks HGU PTPN
“Keterbukaan informasi ini penting karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Pemerintah harus memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Amir menjelaskan, keterbukaan informasi publik juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan mereka.
“Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tentunya kami terus berkomitmen agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan mudah dan pelayanan yang diberikan juga semakin baik,” katanya.
Selain memperkuat pelayanan informasi, Pemkab Lebak juga menyediakan kanal pengaduan masyarakat melalui WhatsApp Lapor Lebak Ruhay. Kanal tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun keluhan terkait berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Kami juga telah melakukan inovasi dengan membuat kanal Lebak Ruhay melalui nomor WhatsApp. Masyarakat Lebak bisa langsung melaporkan kendala-kendala di lapangan,” ujar Amir.
Ia menyebutkan, laporan masyarakat melalui kanal tersebut dapat berkaitan dengan berbagai persoalan pelayanan publik. Mulai dari kerusakan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, kendala pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga masalah administrasi kependudukan.
Baca Juga: Biaya Sekolah Menghimpit, Wabup Lebak Minta Warga Atur Prioritas
“Jadi masyarakat bisa melaporkan masalah jalan, jembatan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga masalah administrasi kependudukan. Ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi,” katanya.
Menurut Amir, keberadaan kanal pengaduan tersebut diharapkan dapat memperpendek jarak komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Aduan yang disampaikan warga juga dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam mengetahui persoalan yang terjadi secara langsung di lapangan.
“Kami ingin masyarakat tidak kesulitan ketika menemukan persoalan di lapangan. Silakan disampaikan melalui kanal yang sudah disediakan, sehingga pemerintah bisa mengetahui dan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi dan pengaduan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah membutuhkan masukan dari masyarakat untuk mengetahui sejauh mana pelayanan yang diberikan telah berjalan.
“Pelayanan publik ini tentu harus terus kita perbaiki. Masukan dari masyarakat sangat penting agar pemerintah bisa mengetahui apa saja yang masih menjadi kendala dan apa yang harus diperbaiki,” kata Amir.
Amir menegaskan, Pemkab Lebak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari upaya menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan mudah dijangkau.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi harus kita pastikan dan pelayanan kepada masyarakat harus semakin mudah,” ujarnya. (mulyana)



















