SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pelarian GJ (25), pelaku pembegalan yang sempat melarikan diri berakhir. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Legok berhasil menangkap GJ di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah hampir sepekan menjadi buronan.
Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Penyidik memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Dikie dalam keterangan yang diterima, Minggu (2/8/2026).
Diketahui, peristiwa begal itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, dua perempuan bernama Nurjanah dan Sri Juliawati sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe milik Suminta usai pulang dari sekolah.
Di tengah perjalanan, keduanya diduga dipepet oleh dua pelaku yang kemudian memaksa menghentikan laju kendaraan sebelum merampas sepeda motor korban.
Baca Juga: Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda
Korban yang berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan kata “begal” dan “maling” mengundang perhatian warga sekitar.
Massa kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Salah seorang pelaku berinisial IJ berhasil ditangkap warga. Namun, ia meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa. Sementara GJ berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil rampasan.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2022 dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp14 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Legok.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya lima orang saksi serta mengumpulkan berbagai petunjuk untuk melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri
“Tim Opsnal Unit Reskrim terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil kabur hingga akhirnya keberadaannya diketahui berada di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” sebutnya.
Baca Juga: Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran
Setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku, polisi menangkap GJ pada Rabu (29/7/2026). Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Legok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A38 warna biru, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, GJ dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Terhadap tersangka dilakukan proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman pidana yang dikenakan paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (eko)




















