SATELITNEWS, TANGERANG – Seorang pria berinisial FZ (23) dibekuk personel Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka, setelah diduga memiliki sekaligus mengedarkan ratusan butir obat keras secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8) di sebuah toko yang berada di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari tangan FZ polisi mengamankan 276 butir obat keras yang terdiri atas 270 butir jenis hexymer dan enam butir tramadol.
“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam,” kata Indra Waspada kepada Satelit News, Senin (3/8).
Indra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku beserta barang bukti.
“Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, FZ masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjeratnya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
Baca Juga: Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Indra.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Akri mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras secara ilegal.
“Untuk memberantas peredaran narkoba ataupun obat keras ilegal, seluruh elemen masyarakat harus turut membantu dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya. (alfian/aditya)




















