SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Puluhan satuan pemenuhan pelayanan gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang masih belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) yang merupakan syarat mutlak dari Badan Gizi Nasional (BGN). Sebanyak 89 SPPG itu diberikan tenggat waktu hingga Senin (10/8) mendatang untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jika gagal maka akan ditutup permanen.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan berdasarkan data BGN, terdapat 312 unit SPPG di wilayahnya. Namun, yang telah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi hanya sebanyak 155 unit.
“Dari 312 SPPG yang ada di Kabupaten Tangerang, baru 155 yang terbukti telah memiliki SLHS, ” kata Hendra Tarmizi, Kamis (6/8).
Lanjut Hendra, sebanyak 68 SPPG sedang dalam proses kepengurusan SLHS. Sedangkan 89 lainnya terbilang acuh atau tidak mengurus sertifikat tersebut. Padahal, kata Hendra SLHS merupakan salah satu syarat wajib mendirikan SPPG adalah 50 persen pegawai di SPPG itu sudah memiliki sertifikat penjamah makanan, inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan laboratorium yang tergabung dalam SLHS.
”Jadi dari total yang ada yaitu 312 SPPG, sebanyak 155 telah memiliki SLHS, lalu 68 sedang mengurus, dan sisanya 89 tidak atau belum mengurus,” kata Hendra Tarmizi.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki mengatakan, SPPG yang tidak memiliki dan tidak mau mengurus SLHS sama sekali tentunya akan mendapatkan sanksi keras berupa penutupan secara permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga: Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda
”Itu mungkin yang sama sekali belum ada progress, sama SPPG yang sudah lama jalan tapi belum mengurus SLHS, kemungkinan bisa terjadi seperti itu (penutupan permanen),” ujar Priyo.
Meski demikian, kata Priyo dalam kepengurusan SLHS tentu terdapat kendala yang dihadapi pemilik SPPG, dalam penerbitan SLHS. Di antaranya, hambatan dalam pelatihan penjamah makanan, keamanan pangan, dan berkas administrasi. Bahkan, katanya banyak kekurangan yang terjadi di SPG.
”Kalau dari Dinkes biasanya dari petugas sanitasi yang terbatas, terus ada kendala seperti ketika cek laboratorium ada yang tidak sesuai terkadang harus diperbaiki dulu dan juga banyaknya kekurangan-kekurangan di SPPG,” jelasnya.
Priyo menegaskan penutupan 89 SPPG akan berdampak terhadap pelaksanaan MBG di Kabupaten Tangerang. Musabab, satu SPPG menyediakan maksimal 3.000 porsi per hati. Jika 89 SPPG tanpa SLHS ditutup, maka terdapat 267 ribu siswa yang tidak menikmati program MBG.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa setiap dapur MBG atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) kini wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kalau tidak, siap-siap izin akan dicabut dan tidak boleh beroperasi.
“Dan SLHS ini bukan SLHS-nya baik, cukup atau nggak, ini antara 0 atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau nggak, tutup permanen,” kata Sudaryono di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Baca Juga: Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran
BGN tidak menolerir dapur-dapur MBG yang sanitasi dan kebersihannya tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kami beri kesempatan (melengkapi SLHS) sampai tanggal 10 (Agustus) deadline. SLHS bukan kok kemudian syarat administrasi, bukan, ini syarat mutlak,” kata Sudaryono.
“Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan, itu 0, dikali 0, semua dikali 0 jadi 0 gitu ya,” pungkasnya. (alfian)




















