SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi 569 warga binaan Rutan Kelas I Tangerang, Desa Taban, Kecamatan Jambe. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebagai bagian dari peringatan kemerdekaan, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Maulana Yudhanegara, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Hermanto, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan terbagi menjadi dua kategori. Sebanyak 557 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 12 orang menerima Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.
Dengan demikian, total warga binaan yang mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI mencapai 569 orang.
“Dari 569 napi, terdapat 12 orang yang mendapatkan RU II atau langsung bebas, dan sisanya 557 mendapatkan RU I atau pengurangan masa tahanan,” kata Hermanto kepada Satelit News, Senin (17/8).
Hermanto menjabarkan, dari 569 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan melalui RU I dan RU II, sebanyak 211 orang memperoleh remisi satu bulan, 176 orang memperoleh remisi dua bulan, 158 orang memperoleh remisi tiga bulan, 20 orang memperoleh remisi empat bulan, dan empat orang memperoleh remisi lima bulan.
Baca Juga: HUT RI ke-81, Warga Alang Besar Desa Kebon Cau Tangerang Bersihkan Lingkungan
Adapun 12 orang yang dinyatakan langsung bebas karena masa tahanannya memang tinggal sedikit, yakni di bawah enam bulan.
“Tidak terdapat warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana selama enam bulan,” ujarnya.
Menurut Hermanto, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menunjukkan kepatuhan terhadap aturan, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik dan menjadikan momentum kemerdekaan sebagai dorongan untuk memperbaiki diri.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Saya berharap remisi yang diterima dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” ujar Hermanto.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menambahkan, pemberian Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan.
Baca Juga: 130 Orang Bentangkan Bendera Merah Putih di Situ Gintung
Dirinya juga berpesan agar Rutan Kelas I Tangerang terus memberikan pembinaan yang humanis sebagai bekal bagi warga binaan untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
“Terus berikan pembinaan yang humanis, agar mereka siap kembali ke tengah masyarakat dan keluarganya masing-masing,” katanya. (alfian/aditya)




















