SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten belum berani mengambil sikap, terkait rencana pengalihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang semula sebagai Pegawai Pemprov menjadi pegawai Pemerintah Pusat.
Termasuk, rencana melakukan pengangkatan P3K paruh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau P3K penuh waktu. Oleh karena, belum ada tindak lanjut terkait rencana tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengakui, pihaknya sudah mendengar mengenai rencana pengalihan kewenangan P3K penuh waktu dan paruh waktu tersebut. Namun, dirinya belum bisa berbicara banyak mengenai rencana tersebut.
“Kita tunggu kepastiannya dulu ya, tunggu regulasinya dulu. Kita sudah mendengar mengenai kabar itu, tapi kita tunggu kepastian dan regulasinya dulu,” katanya, Rabu (19/8/2026).
Ai menerangkan, secara keseluruhan ada sekira 11.232 orang P3K penuh waktu dan sebanyak 4.600 lebih P3K paruh waktu, yang bekerja di Pemprov Banten. Terkait hal itu, dia mengaku masih menunggu kepastian regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Kita tunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat-nya dulu ya. Kalau untuk sekarang, kita belum bisa menyampaikan banyak hal, karena kita juga masih menunggu kebijakan dari pusat,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Akui Kesulitan Menambah PAD, Dimyati: Sumber Keuangan Terbesar dari Pajak
Beberapa waktu lalu, Pemprov Banten sempat dibuat panik karena beban belanja pegawai Pemrpov Banten lebih dari 32 persen, akibat penambahan ribuan P3K penuh waktu dan paruh waktu.
Hal itu karena, Pemerintah Pusat menerbitkan aturan atau Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan itu, ditegaskan bahwa batas belanja pegawai semua pemerintah daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari postur APBD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan, Pemerintah Pusat telah menerbitkan untuk semua pemerintah daerah agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari postur APBD.
“Sudah diamanatkan per Januari 2027, semua harus mengikuti ketentuan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara ini masih fleksibel, daerah masih diberikan relaksasi belanja pegawai,” pungkasnya.
Aturan itu, kata dia, terasa berat bagi kabupaten/kota termasuk Pemprov Banten. Meski demikian, Pemprov Banten sedang melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat agar bisa membantu mencarikan solusi, terkait persoalan ambang batas penggunaan APBD untuk membiayai belanja pegawai.
Baca Juga: Ratusan Guru Ngaji Dapat Insentif, Andra: Mengaji Wajib, Bukan Ekskul
“Kebijakan berubah, bahwa kemarin semua daerah diberi kebijakan mengangkat P3K, kita lebih dari 12 ribu diangkat, sehingga terjadi pembengkakan dan itu tidak hanya terjadi di Pemprov Banten tapi hampir seluruh Indonesia dan itu menjadi keluhan, disatu sisi kita juga tidak ingin merumahkan honorer, tapi disisi lain kita juga punya batasan yang telah ditetapkan undang-undang,” paparnya.
Tindakan itu, kata Deden, dikakukan karena Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah tidak akan mengurangi atau memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Oleh karena itu, Pemprov Banten terus berupaya agar ada solusi untuk menjaga P3K.
“Mudah-mudahan kita diberikan solusi terkait itu agar bagaimana ambang batas pegawai itu tidak menjadi masalah dikemudian hari. Belum ada pemikiran sedikitpun dari pak gubernur dan wakil gubernur untuk mengurangi atau merumahkan P3K, belum ada, catat itu. P3K aset kita harus kita lindungi, kecuali yang tidak sesuai ketentuan,” tukasnya.
Deden mengatakan, semua kabupaten/kota di Banten kecuali Kabupaten Tangerang mengalami persoalan yang sama, yaitu beban belanja pegawai lebih dari 30 persen. Bahkan, kata dia, Kabupaten Pandeglang memeganh rekor tertinggi belanja pegawai.
“Di Banten baru Kabupaten Tangerang proyeksinya dibawah 30 persen karena fiskalnya baik, mereka mengangkat pegawainya enggak banyak, pendapatan tinggi. Tapi daerah lain ada sampai 40 persen seperti di Pandeglang, semuanya diatas 30 persen,” ucapnya.
Deden mengatakan, pembiayaan untuk membayar gaji pegawai Pemprov Banten ditahun 2026 lebih besar dari aturan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar ada solusi.
“Untuk yang sekarang ini kita masih 32 persen, tapi proyeksi kita di 2027 mencapai 38 persen kalau tidak solusi, kita kan punya pembina di Kemendagri, jadi tolong bina kami,” tutupnya. (adib)




















