SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Upaya memutus mata rantai praktik pinjaman ilegal, rentenir, bank keliling atau bank emok, hingga pinjaman online (pinjol) liar terus dilakukan di Kabupaten Tangerang. Kali ini, PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (PD MES) Kabupaten Tangerang, dan mahasiswa KKM STISNU Nusantara Tangerang menggelar edukasi peningkatan literasi keuangan masyarakat, di Aula Kantor Desa Kadu, Kecamatan Curug, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan bertajuk Meningkatkan Literasi Keuangan untuk Memutus Mata Rantai Rentenir dan Bank Emok di Kabupaten Tangerang itu menghadirkan pakar dan praktisi keuangan untuk memberikan pemahaman langsung kepada warga desa mengenai pengelolaan keuangan yang sehat, aman, dan bebas dari jeratan pembiayaan ilegal.
Sekretaris Umum PD MES Kabupaten Tangerang, Ujang Sidik, mengatakan seminar edukasi tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata untuk memperkuat pemahaman finansial masyarakat di tingkat desa. Menurutnya, literasi keuangan syariah menjadi kunci agar masyarakat memiliki ketahanan ekonomi keluarga dan tidak mudah tergiur tawaran dana cepat yang berisiko tinggi.
“Kegiatan ini menghadirkan para pakar dan praktisi keuangan untuk memberikan pemahaman langsung kepada warga desa mengenai pengelolaan uang yang sehat, aman, dan bebas dari bahaya rentenir,” kata Ujang Sidik kepada Satelit News, Rabu (19/8).
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang sebenarnya telah menyediakan wadah permodalan yang aman bagi para pelaku usaha kecil melalui BUMD PT LKM Artha Kerta Raharja Syariah. Melalui sinergi program edukasi MES dan fasilitas permodalan resmi daerah, ia berharap mata rantai pembiayaan ilegal dapat diputus secara perlahan dari tingkat desa.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin warga Desa Kadu paham cara mengelola keuangan secara syariah. Kita sudah punya LKM Syariah resmi dari BUMD yang siap membantu modal usaha warga agar tidak perlu lagi bergantung pada pembiayaan ilegal,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda), Raden Deny Hikmat, membeberkan akses permodalan yang disediakan pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha warga. Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan modal usaha tidak perlu takut berurusan dengan persyaratan yang rumit.
LKM, kata dia, hadir melayani warga dengan sistem jemput bola tanpa proses BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Lebih lanjut, Raden Deny menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama LKM saat ini tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir. Satgas tersebut nantinya bertugas melakukan sosialisasi literasi, mediasi penanganan masalah utang, hingga advokasi hukum bagi warga yang terlanjur menjadi korban pinjaman ilegal melalui pendekatan kolaborasi pentahelix.
“Meminjam ke bank emok atau pinjol ilegal itu manis di awal, tetapi pahit di akhir karena bunganya sangat mencekik. LKM hadir memberi solusi pinjaman yang mudah dan resmi. Masalah rentenir ini harus kita selesaikan bersama lewat kolaborasi pemerintah, akademisi, masyarakat, dan media,” tegas Raden Deny Hikmat.
Sementara itu, perwakilan Kantor OJK Banten, Widya, mengajak warga lebih disiplin dalam mengalokasikan pendapatan keluarga. Kebutuhan pokok, kata dia, harus selalu didahulukan dibandingkan keinginan pribadi. Warga juga dibiasakan menyisihkan uang untuk tabungan sejak awal menerima pendapatan.
Selain pengelolaan uang harian, Widya membekali warga dengan tips mengenali lembaga keuangan ilegal dan aplikasi pinjaman daring (pindar) yang aman.
Baca Juga: Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran
Ia menegaskan, aplikasi resmi yang berizin OJK hanya diperbolehkan mengakses tiga fitur pada ponsel konsumen yang disingkat CAMILAN, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika terdapat aplikasi yang meminta akses penuh ke kontak ponsel, warga diminta tegas menolak tawaran tersebut.
“Kuncinya ingat rumus 2L, yaitu Legal dan Logis. Pastikan perusahaannya terdaftar resmi di OJK, dan jangan pernah tergiur penawaran pinjaman atau investasi yang keuntungannya tidak masuk akal,” imbau Widya.
Dari kacamata hukum dan perlindungan konsumen, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STISNU Nusantara Tangerang, Endang Sutisna, mengungkapkan bahwa aduan maupun konsultasi terkait masalah rentenir dan pinjol di Tangerang Raya masih sangat tinggi. Tekanan utang tersebut, kata dia, kerap menjadi salah satu pemicu utama gugatan perceraian di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Kang Krisna tersebut menegaskan LKBH STISNU berkomitmen terlibat aktif dan siap berkhidmat dalam menyukseskan serta membersamai tugas-tugas Satgas Anti Rentenir Kabupaten Tangerang.
Ia juga menegaskan LKBH STISNU Nusantara Tangerang ingin memastikan masyarakat terlindungi, pendampingan berjalan maksimal, serta hak-hak warga yang terjerat masalah keuangan tetap terpenuhi.
“Kami menyambut baik kegiatan edukasi ini agar masyarakat semakin paham bahaya rentenir dan korban yang terjerat bisa terus berkurang. Sangat urgen adanya Satgas Anti Rentenir di Kabupaten Tangerang, dan LKBH STISNU siap berkhidmat untuk membersamai tugas Satgas tersebut guna mendampingi serta melindungi hak-hak masyarakat,” tegas Endang Sutisna. (alfian/aditya)




















