SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Peredaran konten provokasi dan hoaks di media sosial menjadi perhatian Polresta Tangerang di tengah berlangsungnya aksi unjuk rasa di kawasan DPR RI, DKI Jakarta. Untuk mencegah narasi digital memicu kegaduhan dan mengganggu ketertiban, polisi bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang mengintensifkan pengawasan media sosial, Kamis (27/8).
Langkah preventif tersebut dilakukan untuk mencegah meluasnya provokasi digital yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah penyangga ibu kota.
Kasubnit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polresta Tangerang, IPDA Steven Bangun, mengatakan pihaknya terus memantau konten-konten yang berbau provokasi maupun hoaks di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Facebook, Twitter atau X.
Steven menjelaskan, pihaknya memantau sejumlah akun di berbagai platform media sosial, terutama homeless media. Patroli siber tersebut dilakukan seiring berjalannya aksi unjuk rasa di kantor DPR RI, DKI Jakarta.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum menemukan unggahan di media sosial yang bermuatan provokasi di wilayah hukumnya.
“Sejauh ini masih aman. Belum ada hal yang menonjol. Tapi sampai saat ini kita terus patroli,” kata Kasubnit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polresta Tangerang, IPDA Steven Bangun, kepada Satelit News, Kamis (27/8).
Baca Juga: Bupati Tangerang Dorong Bahasa Sunda, Jawa, dan Betawi Jadi Warisan Generasi Muda
Selain kepolisian, Pemerintah Kabupaten Tangerang turut memperkuat langkah pencegahan. Pemkab Tangerang mengimbau para orang tua serta guru di setiap sekolah turut mengawasi anak-anak, baik di rumah maupun di sekolah.
Pengawasan tersebut khususnya ditujukan untuk mencegah para pelajar turut serta dalam aksi unjuk rasa di DKI Jakarta maupun terprovokasi narasi hoaks dan konten negatif di media sosial.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengatakan pengawasan terhadap para pelajar melibatkan tenaga pendidik hingga pihak kepolisian. Bahkan, kata Intan, pihaknya melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk sekolah-sekolah.
“Jadi untuk sementara kegiatan sekolah masih masuk. Tapi pengawasan ketat tetap dilakukan, agar anak-anak tetap fokus sekolah dan tidak terprovokasi konten negatif,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, menjelaskan SE tersebut menekankan agar pihak sekolah memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan.
Dalam SE tersebut, sekolah diminta aktif mengawasi kehadiran siswa selama masa KBM hingga pasca-KBM. Apabila ditemukan adanya siswa yang bolos selama masa tersebut, sekolah diminta segera menindaklanjuti hal tersebut dan berkoordinasi dengan wali murid.
Baca Juga: Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran
“Melalui edaran ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berharap seluruh kepala sekolah dapat meneruskan instruksi tersebut kepada jajaran guru serta tenaga kependidikan di satuan pendidikan masing-masing, demi menciptakan lingkungan belajar yang disiplin,” jelas Agus. (alfian/aditya)




















