Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Bola & Sport

Kasus Judi dan Pengaturan Skor, Tiga Pebulu Tangkis Ajukan Banding

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 12 Jan 2021 09:41 WIB
Rubrik Bola & Sport
Kasus Judi dan Pengaturan Skor, Tiga Pebulu Tangkis Ajukan Banding

AJUKAN BANDING: Tiga dari lima pemain bulutangkis yang dihukum karena terlibat kasus judi dan pengaturan hasil pertandingan bertemu dengan pengurus PP PBSI di Jakarta, kemarin. Dua dari ketiga atlet itu mengajukan banding. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Tiga dari delapan pemain bulu tangkis Indonesia yang terlibat dalam kasus judi dan pengaturan hasil pertandingan bertemu dengan pengurus PP PBSI di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (11/1). Tiga pemain yang datang adalah Agripinna Prima Rahmanto Putra, Mia Mawarti, dan Putri Sekartaji. Mereka ditemui oleh Wakil Sekretaris Jenderal PP PBSI Eddy Sukarno.

Sementara lima pemain lain yang dihukum oleh BWF adalah Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Afni Fadilah, dan Aditya Dwiantoro tidak menunjukkan batang hidungnya.

Dua dari tiga pemain tersebut, yaitu Agripinna dan Mia memilih mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Swiss. Mereka banding karena merasa tidak bersalah melakukan rekayasa hasil pertandingan dan atau berjudi. Sementara Putri Sekartaji tidak melakukan banding dan menerima hukuman skors 12 tahun dan denda USD 12.000 atau sekitar Rp 170,3 juta.

“Karena mereka masih sebagai warga PBSI, maka ketika mereka meminta bantuan dan perlindungan, tentu kita bantu dan dampingi,” kata Eddy dalam siaran pers PP PBSI.

Memori banding tersebut, menurut Eddy akan segera dikirim pasca kedua pemain melakukan tanda tangan. Agri yang mendapatkan skors enam tahun dan denda USD 3.000 (Rp 42,589 juta), kepada situs resmi PP PBSI mengaku hanya sabagai korban.

Dia menolak tuduhan BWF bahwa dia bertaruh dengan Hendra Tandjaya. Dalam versi Agri, dia hanya akan mentraktir Hendra makan di restoran cepat saji. Ini jika Dionysius Hayom Rumbaka yang dijagokannya, memenangi pertandingan melawan Hashiru Shimono asal Jepang yang saat itu tengah bertanding.

BeritaTerbaru

Preview Liverpool vs Chelsea, Demi Tiket Liga Champions

Preview Liverpool vs Chelsea, Demi Tiket Liga Champions

Sabtu, 9 Mei 2026 07:47 WIB
SECOND (2)

Pilar Targetkan Juara Sepakbola Porprov Banten

Jumat, 8 Mei 2026 13:08 WIB
Aston Villa vs Nottingham, Misi Comeback

Aston Villa vs Nottingham, Misi Comeback

Rabu, 6 Mei 2026 17:44 WIB
Arsenal Kembali ke Final Liga Champions Setelah 20 Tahun

Arsenal Kembali ke Final Liga Champions Setelah 20 Tahun

Rabu, 6 Mei 2026 17:41 WIB

Namun, pilihan Agri tersebut oleh Hendra dimasukkan ke rekening perjudian online yang dimiliki Hendra. Hal ini yang kemudian menjerat Agri.

Pengakuan Agri ini bertentangan dengan testimoni Hendra di dokumen resmi BWF. Di sana, Hendra mengatakan bahwa Agri memiliki akun judi. Dia juga minta info kepada Hendra bagaimana cara memakai akun itu.

Selain itu, Agri memang berjudi dan meminta Hendra untuk menjadi fasilitator. Hendra juga mengaku memasang duit taruhan dari Agri di Vietnam Open 2017 dan ketika Hendra sedang bermain.

Di samping berjudi, BWF juga memberikan hukuman kepada Agri karena tidak melaporkan usaha Hendra yang mengajaknya mengalah pada babak pertama Vietnam Open 2017. Ketika itu, Agri turun di nomor ganda putra. Mantan pemain PB Jaya Raya Jakarta itu berpasangan dengan pemain Malaysia Ching Weng Chua.

Hendra waktu itu membujuk Agri agar mengalah dalam pertandingan babak pertama Vietnam Open 2017 melawan ganda Malaysia Shia Chun Kang/Tan Wee Gieen.

Walaupun menolak tawaran mengalah, Agri/Chua ternyata tetap kandas. Mereka dihajar Shia/Tan dalam dua game langsung dengan skor telak 11-21, 5-21.

“Kesalahan saya adalah karena tidak melaporkan terjadinya perjudian tersebut ke BWF. Namun sebagai pemain, saya pun tidak mengetahui kalau tidak melapor itu adalah melanggar Etik BWF. Saya pun tidak tahu harus melapor ke siapa, yang saya tahu, pelanggaran Etik BWF itu hanya soal perjudian saja,” tutur Agri.

Sementara untuk kasus Mia, dia dituduh karena menerima uang Rp 10 juta untuk mengalah, tak melaporkan terjadinya pengaturan pertandingan kepada BWF, dan tidak hadir dalam wawancara atau undangan investigasi oleh BWF.

Atas kesalahannya itu, Mia diskors 10 tahun dan tidak boleh terlibat dalam pertandingan internasional. Dia juga didenda USD 10.000 (Rp 141,9 juta).

“Terhadap hukuman itu, saya mengajukan banding agar Pengadilan CAS membatalkan keputusan BWF,” ujar Mia yang kini membela klub Semen Baturaja, Palembang.

Menurut pemain berusia 24 tahun tersebut, uang hasil kesepakatan dengan Hendra tersebut adalah uang saku untuk dirinya selama mengikuti kejuaraan. Mia juga tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari hasil judi yang dilakukan oleh Hendra.

“Lalu dalam hal tuduhan saya menyetujui retired di New Zealand Open 2017 pada partai ganda putri, juga sama sekali tidak benar,” kata Mia.

“Bahkan saya berdebat dengan Hendra di tengah lapangan. Saya tidak mau retired tapi Hendra sebagai ofisial meminta ke wasit agar pertandingan dihentikan dengan menyebut saya tidak mungkin melanjutkan pertandingan karena cedera. Padahal saya tidak cedera,” tambahnya.

Saat itu, Mia yang berpasangan dengan Putri Sekartaji berhadapan dengan pemain Australia Danielle Tahuri/Xie Yongshi. Pada game pertama, Mia/Putri kalah dengan skor 5-21. Mereka lantas tidak mampu melanjutkan pertandingan karena dianggap cedera.

Soal, tidak melaporkan terjadi perjudian kepada BWF, sama seperti Agri, Mia tidak mengetahui bahwa tidak melapor ke BWF adalah pelanggaran kode etik. Yang dia tahu, pelanggaran kode etik hanya berupa perjudian saja.

“Selain itu, BWF tidak pernah melakukan investigasi langsung kepada saya, sehingga saya tidak dapat menjelaskan apa yang terjadi sesungguhnya. Dengan demikian putusan BWF dilakukan secara sepihak tanpa mendengar penjelasan dan pembelaan dari saya sebagai korban,” papar Mia.

Karena itu, Mia meminta CAS bisa menerima permohonan bandingnya. Juga meminta Pengadilan CAS membatalkan keputusan BWF karena dirinya masih ingin terus berkarier sebagai pemain sebagai mata pencahariannya.

Di sisi lain, partner Mia yakni Putri memilih tidak banding dan menerima hukuman dari BWF. Selain dituding mengalah saat berpasangan dengan Mia, Putri juga didakwa mengalah ketika berpartner dengan Hendra di New Zealand Open 2017.

“Hukuman BWF itu keliru dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, saya meminta agar Pengadilan CAS memeriksa, mengadili dan memutuskan saya tidak melanggar kode etik BWF dan dinyatakan tidak bersalah dengan menyatakan putusan BWF dinyatakan batal,” tulis Agri dalam memori banding yang akan dikirim ke Pengadilan CAS.

“Apabila yang mulia CAS berpendapat lain, saya mohon minta keadilan karena hukuman yang dijatuhkan kepada saya terlalu berat. Profesi pemain bulu tangkis merupakan satu-satunya mata pencaharian saya dan keluarga,” tambah Agri yang kini membela klub Berkat Abadi Banjar, Kalimantan Selatan tersebut. (jpg/gatot)

Tags: ajukan bandingBWFPP PBSI
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

AS Roma Hidupkan Harapan ke Liga Champions
Bola & Sport

AS Roma Hidupkan Harapan ke Liga Champions

Selasa, 5 Mei 2026 21:01 WIB
Manchester City Belum Kibarkan Bendera Putih
Bola & Sport

Manchester City Belum Kibarkan Bendera Putih

Selasa, 5 Mei 2026 20:59 WIB
Bayern Munchen vs PSG, Penentu Menuju Gelar
Bola & Sport

Bayern Munchen vs PSG, Penentu Menuju Gelar

Selasa, 5 Mei 2026 20:57 WIB
Arsenal vs Atletico Madrid, Menguji Konsistensi Simeone
Bola & Sport

Arsenal vs Atletico Madrid, Menguji Konsistensi Simeone

Senin, 4 Mei 2026 20:52 WIB
Inter Kunci Gelar Scudetto
Bola & Sport

Inter Kunci Gelar Scudetto

Senin, 4 Mei 2026 20:48 WIB
DPRD Kota Tangerang Dorong Kolaborasi Swasta, Beavers Arena Jadi Modal Menuju PON 2032
Bola & Sport

DPRD Kota Tangerang Dorong Kolaborasi Swasta, Beavers Arena Jadi Modal Menuju PON 2032

Minggu, 3 Mei 2026 20:21 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, melepas peserta calon seleksi Paskibraka tingkat Provinsi dan Nasional. (ISTIMEWA)

16 Putra Putri Terbaik Pandeglang Ikuti Seleksi Paskibraka Provinsi dan Nasional

Jumat, 8 Mei 2026 13:36 WIB
PALING BAWH (1)

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Evaluasi Banjir Tanah Tingal

Jumat, 8 Mei 2026 11:56 WIB
IMG_20260511_074400

DPRD Kota Tangerang Tekankan Peran Orang Tua dalam Pembinaan Atlet Pelajar

Senin, 11 Mei 2026 07:55 WIB
DI WAWANCARA - Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, saat di wawancara di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Per April 2026, Polres Pandeglang Terima 31 Laporan Dugaan Kekerasan Perempuan dan Anak

Kamis, 7 Mei 2026 19:19 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.