SATELITNEWS.COM, SERPONG—Tim Khusus Polres Tangerang Selatan meringkus para tersangka yang terlibat dalam aksi pembakaran posko ormas yang terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. Enam pelaku merupakan oknum anggota dari dua ormas berbeda.
“Mereka dari dua kelompok ormas yang berbeda ya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin Jumat (12/3).
Imanuddin mengatakan, dalam kasus tersebut, enam oknum anggota Ormas tersebut berinisial ZA, LS, AA, AW, AB, dan AT. Iman menyebut, para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan, termasuk terkait dengan motif perbuatan. Pihaknya kini tengah melakukan upaya pengejaran terhadap adanya pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
“Yang lain masih kami lakukan pengejaran, sementara yang di sini masih diperiksa untuk pengembangan termasuk dengan mengetahui motifnya mereka melakukan aksi tersebut,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut Iman, para tersangka ada yang terindikasi melakukan kekerasan serupa, seperti kasus perusakan di Ciputat beberapa waktu lalu. Sebelumnya, diketahui ada penganiayaan terhadap dua remaja yang sedang tertidur di Posko Pemuda Pancasila Rengas, Ciputat. Dua remaja tersebut mengalami luka parah.

“Kemudian berdasarkan penyelidikan sementara, kita tahu ada tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut. Karena keterangannya berkaitan, tersangkanya juga sudah ada dan diketahui, ini masih dalam pengejaran,” terangnya.
Baca Juga: Berniat Beli Tomat, Malah Curi Handphone, Pria 37 Tahun Ditangkap
Iman mengatakan, dari enam pelaku pembakaran posko ormas tersebut, lima orang berasal dari kelompok ormas yang sama. Sedangkan satu pelaku berasal dari kelompok ormas lainnya. Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap enam pelaku, Iman memastikan mereka bukan berasal dari ormas di wilayah Tangsel.
“Ramai di luaran itu antarormas di Tangsel. Ternyata di kita, di Tangsel, baik-baik saja. Setelah ditangkap pelakunya, memang mereka anggota ormas, tapi ormas yang dari luar Tangsel,” terang Iman.
Pihaknya akan menyelidiki hingga tuntas kasus ini dan hasil penyelidikan akan segera disampaikan ke publik secara transparan.
“Untuk mengklarifikasi bahwa supaya tidak terjadi simpang siur, pasti kita setelah ini akan kita rilis bersama-sama setelah tuntas penyelidikannya. Termasuk motifnya apa, karena kita juga harus meng-clear-kan, jangan sampai berkembang isu-isu yang tidak benar,” ungkap Iman.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang. Diketahui, kasus pembakaran posko ormas terjadi di Jalan Hankam, Parigi, Pondok Aren, Kota Tangsel pada 5 Maret 2021. Selang dua hari berikutnya, atau 7 Maret 2021, terjadi kembali kasus pembakaran posko ormas di Pondok Maharta, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren. (jarkasih/gatot)
























