SATELITNEWS.,ID, SERANG–Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang, mencatat hingga kini baru 22 pengembang perumahan yang sudah menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) ke Pemkab. Padahal dalam aturannya, maksimal 2 tahun mereka harus sudah menyerahkan PSU.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Gedung Pemerintahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang, Tony Kristiawan mengatakan, total perumahan yang ada saat ini sebanyak 117. Untuk penyerahan PSU-nya, pada tahun lalu ditarget sebanyak 20, namun kemudian tercapai 22.
Katanya, ada kendala dalam proses mengejar serah terima PSU tersebut, seperti, ketika tiba-tiba banyak pengembang nongol saat masyarakat sudah mengajukan ke Pemda penyerahan. “Mungkin pengembang dapat informasi. Tapi mekanisme kita ke pengembang dulu, karena ada sanksi ke perumahan (yang tidak menyerahkan PSU), mengacu pada UU Nomor 11, dan tergolong sanksi pidana,” kata Tony, Rabu (21/4).
Tony menuturkan, sesuai aturan seharusnya ketika PSU sudah dibangun, setahun kemudian bisa langsung diserahkan. Penyerahan bisa dilakukan sebagian lebih dulu, tidak mesti seluruhnya sekaligus. “Karena diamanah UU, kewajiban Pemda untuk pelihara PSU. Jadi jangan nunggu-nunggu, kan kalau sudah diserahkan bisa kerjasama dengan desa, provinsi, pengelolaannya ketika sudah jadi aset daerah,” tuturnya.
Menurutnya, untuk bisa mempercepat penyerahan tersebut, langkahnya harus dimulai dari perizinan. Sebab perizinan dalam hal ini, yang melakukan pengawasan. Oleh karena itu, pada tahun ini ada program revisi Peraturan Daerah (Perda), atau Perda serah terima PSU perumahan yang dilakukan Pemda.
Dalam revisi Perda tersebut, tambahnya, klausul-klausul berkaitan sebab aturan lama dinilai sudah berbeda. “Kemarin sudah masuk Prolegda dewan, dari dewan triwulan tiga harus sudah ada naskah akademis. Ada dua Perda PSU dan kawasan kumuh, itu dasar semua bantuan mengacu ke situ,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Baca Juga: Baru Satu Pengembang Urus Izin BGH, Begini Kata DPUPR Kabupaten Serang
























