SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Wakil Bupati Tangerang Mad Romli membacakan jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020 pada Paripurna DPRD, Kamis (17/6). Salah satu poin jawaban tersebut adalah keputusan Pemerintah Kabupaten Tangerang tak menyerahkan salinan LHP BPK ke DPRD.
“Pada tanggal 14 Juni 2021, saya telah menerima pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tangerang sebagai tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Kami (Pemkab) mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi, yang telah memberikan perhatian yang begitu besar terhadap penyelenggaraan Pemkab Tangerang. Hal ini terlihat dari tanggapan DPRD yang tertuang dalam pemandangan umum fraksi-fraksi,” ujar Mad Romli dalam sambutannya.
Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI dan rekomendasi BPK RI terhadap Laporan Keuangan Tahun 2020, diungkapkan Mad Romli, dapat dijelaskan bahwa LHP BPK-RI telah diserahkan langsung oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Banten, pada saat penyerahan LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Banten tanggal 10 Mei 2021 kepada Ketua DPRD yang mewakili Lembaga Legislatif Kabupaten Tangerang. Sehingga kata dia, Pemkab Tangerang tidak berkewajiban menyerahkan kembali salinan LHP BPK-RI kepada DPRD.
“Di samping itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, LHP BPK-RI tidak termasuk sebagai lampiran dalam penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” tegas pria yang akrab disapa H. Ombi ini.
Menurut Mad Romli, hal yang paling dominan dalam pemeriksaan BPK atas LKPD Pemkab Tangerang tahun 2020, adalah terkait peningkatan akuntabilitas dan transparansi pada setiap pelaksanaan anggaran, dan secara khusus menyoroti permasalahan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, pengelolaan dan penyaluran belanja bantuan, penatausahaan aset tetap yang perlu ditingkatkan.
“Secara umum Pemkab Tangerang telah menindaklanjuti LHP BPK-RI untuk temuan administratif dan pengembalian belanja ke kas daerah. Sedangkan terhadap rekomendasi BPK terkait dengan perbaikan kebijakan, penyempurnaan pencatatan dan tata kelola akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2022, sesuai dengan karakteristik temuan tersebut,” tegas mantan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini.
Baca Juga: Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas
Selain itu kata dia, Pemkab Tangerang sudah menggunakan anggaran berbasis kinerja, dalam penyusunan APBD sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 tahun 2019, tentang Pedoman Penyusunan APBD. Dalam penyusunan anggaran telah dibekali juga dengan Analisa Standar Belanja (ASB), untuk mengendalikan kewajaran jumlah belanja kegiatan untuk tercapainya indikator kinerja.
“Saya beserta jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dewan yang terhormat dapat memberikan persetujuan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Sehingga dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya. (aditya)
























