SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Anggota DPRD Banten asal Kabupaten Pandeglang, Ida Hamidah, tanggapi santai tudingan mantan suaminya, Ating Saepudin, terkait utang – piutang Rp 1,7 Miliar.
Kata Ida, tudingan yang disangkakan Ating mengada-ada, dan tak ada fakta hukumnya. “Sepertinya cukup disenyumin saja. Karena gugatan dia (Ating,red), tidak ada fakta hukumnya, jadi santai saja,” kata Ida, kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Ida pun merasa kaget dengan pernyataan Ating, yang menyebut dirinya memiliki utang Rp 1,7 Miliar bekas kampanye sewaktu menyalonkan anggota DPRD Banten tahun 2019 lalu.
“Rp 1,7 Miliar ? Itu maunya dia (Ating), dia yang minta, dia yang mempermasalahkan. Saya tidak merasa punya utang, tidak ada utang sama sekali. Bohong, bohong lah, mana buktinya saya punya utang,” tegasnya.
Malah tambah Ida, ia yang merasa dirugikan ketika sudah duduk di parlemen dengan posisi waktu itu masih berstatus suami-isteri. Sebab menurutnya, pas jadi dewan, SK (Surat Keputusan)-nya langsung diagunkan (jaminkan) ke Bank Banten, oleh Ating sebesar Rp 1 Miliar.
“Pas saya sudah dilantik, dia (Ating,red) minta agar SK saya dijaminkan dan uangnya Rp 1 Miliar diambilnya. Belum lagi setiap kunker (Kunjungan Kerja), honornya diambil sampai Rp 300 juta. Jadi malah hak hasil kerja keras saya, yang diambil sebesar Rp 1.3 Miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Soal Anggaran Tenaga Ahli, Anggota DPRD Banten “Tantang” Kepala BPKAD Transparansi
Maka dari ditegaskannya lagi, sudah cukup setor Rp 1,3 Miliar ke Ating. “Rasanya saya sudah cukup setor Rp 1.3 Miliar lebih ke dia (Ating,red), dengan dalih bekas biaya hidup saya. Padahal ketika itu, saya adalah isterinya, bukan tetangga,” cetusnya sambil tersenyum.
Ditambahkannya lagi, sewaktu Pileg (Pemilihan Legislatif) uang yang digunakan bukan hanya untuk dirinya saja. Namun biaya itu juga, untuk menutup anaknya Ating.
“Saya menghitung ril, biaya Pileg tidak jauh dari Rp 1.7 Miliar, saya sudah kasih Rp 1.3 Miliar. Ditambah kemarin-kemarin sudah bercerai, masih ngejar-ngejar saya. Saya kasih Rp 30 juta, jadi totalnya Rp 1.33 Miliar. Berarti kalau dihitung, sisanya Rp 370 juta. Anggap saja itu biaya untuk anaknya, kan anaknya juga nyalon,” terangnya lagi, seraya mengatakan kalaupun nggak dapat dan nggak lolos, ya bukan salahnya.
Belum lagi tambahnya, sesudah cerai-pun dirinya tak menerima harta gono gini dari Ating, malah yang ada dan miliknya diambil oleh Ating.
“Aset ? tidak ada. Mobil saya diambil sama dia. Tapi dia tetap, buntutnya itu uang. Kasarnya begini, lu boleh pergi tapi lu harus bayar uang dulu ke gue, intinya gitu,” imbuhnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Banten, Ida Hamidah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang oleh pengusaha beras Kabupaten Pandeglang, Ating Saepudin (63).
Baca Juga: Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak, Pembentukan Rumah Data Di Banten Dimatangkan
Diketahui, Ating yang juga mantan suaminya itu berani menggugat, lantaran mantan isterinya dianggap memiliki utang kepadanya sebesar Rp 1,7 Miliar.
Dikatakannya, tahun 2020 mantan isterinya itu menjajikan bakal membayar utang sebesar Rp 1,7 Miliar dengan cara dicicil selama 3 tahun. Utang sebesar itu kepada dirinya, karena dulu Ida menggunakan uangnya untuk pencalonan anggota DPRD Banten tahun 2019 lalu.
“Saya datang ke sini (PN Pandeglang), mencari keadilan. Dia (Ida,red) menjanjikan mau bayar, tapi sampai sekarang dia tidak ada itidak baik dan malah menghilang,” kata Ating, saat ditemui di PN Pandeglang, Rabu (25/8/2021). (nipal)



















