SATELITNEWS.ID, PERIUK–Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Hermina di Kampung Nagrak, Kelurahan/Kecamatan Periuk, RT 06/ 4 akhirnya dihentikan untuk sementara. Proyek yang dikeluhkan warga sekitar karena dinilai tak memenuhi persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini telah berhenti sejak Sabtu, (14/3) lalu.
Pantauan Satelit News di lokasi, Minggu, (15/3) alat – alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah kini tak lagi beroperasi. Alat berat tersebut hanya terparkir bak ditinggal tuannya. Petugas yang biasa bersiaga di lokasi pun tak nampak kehadirannya.
Namun, pintu gerbang yang menjadi akses proyek tersebut tetap dikunci rapat – rapat. Sementara situasi proyek masih dapat dilihat dari luar pintu gerbang. Hanya ada sejumlah petugas berpakaian kaos santai sedang berjaga tepat di depan proyek.
Hal tersebut pun disambut baik oleh masyarakat sekitar yang selama ini mengaku terganggu dengan aktivitas pembangunan. Kendati demikian, status pemberhentian pembagunan juga masih dipertanyakan oleh warga. Pasalnya, hingga proyek berhenti beroperasi belum ada komunikasi baik dari perwakilan RS Hermina, PT. Medika Loka Kotabumi sebagai kontraktor ataupun instansi terkait. “Ini sudah dua hari berhenti. Tapi saya nggak tau kenapa proyek ini berhenti,” ujar warga sekitar, Heri Hidayat.
Pria yang rumahnya tepat berada di belakang proyek RS Hermina ini mengaku tak tahu apa yang menyebabkan proyek tersebut berhenti. Namun, dia berharap pemberhentiannya disebabkan oleh Pemerintah Kota Tangerang yang ingin mengkaji ulang IMB. “Saya juga nggak tau apakah ini karena mau dikaji ulang (IMB). Saya tanya sama bu Sumarti (Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang) beliau juga nggak tau. Tidak ada sosialiasi juga sih dari dinas atau DPRD,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Sumarti. Politisi dari PDIP ini juga belum mendapatkan info jelas terkait pemberhentian proyek tersebut. “Belum nanti itukan ada istilahnya konfirmasi terkait dengan Komisi I kemarin. Soalnya perizinan di Komisi 1,” ujarnya saat dihubungi.
Dia juga belum dapat memberikan info terkait pengkajian ulang IMB. Menurutnya yang berhak melakukan itu adalah instansi terkait, Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Ya kalau itukan nanti urusannya kepada dinas, tanyakannya kepada dinas. DPRD sudah bersurat dengan walikota ya tinggal konfirmasi ke itu saja. Hasil terakhir kan seperti itu merekomendasikan, DPRD sudah gelar hearing kan seperti itu,” kata Sumarti.
Satelit News mencoba menghubugi Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi namun tidak ditanggapi. Begitu juga dengan salah satu perwakilan dari RS Hermina. Saat dihubungi melalui telepon dan aplikasi pesan singkat juga tidak ditanggapi. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post