SATELITNEWS.ID, SETU—Tahun Anggaran 2021 sudah mau tutup buku. Namun DPRD dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) masih sibuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ada dua Raperda yang tengah dibahas oleh DPRD dan Pemkot Tangsel. Kedua payung hukum tersebut antara lain tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah dan tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Pembahasan dilakukan melalui sidang paripurna DPRD bersama Pemkot Tangsel, di gedung DPRD, Jalan Raya Puspiptek Kecamatan Setu, Kamis (11/11/2021). Rapat dihadiri oleh Walikota Benyamin Davnie.
Menganai Raperda rencana induk pariwisata daerah, Walikota Tangsel Benyamin Davnie menuturkan, pariwisata menjadi satu diantara sektor penting yang berkontribusi besar bagi ekonomi dan pembangunan daerah serta menjadi sumber utama bagi pendapatan daerah.
Raperda yang diusulkan Pemkot ini merupakan amanat dari Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan yang dilakukan secara terencana berdasarkan rencana induk pembangunan pariwisata.
Arah pembangunan kepariwisataan Kota Tangsel meliputi destinasi pariwisata daerah, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan pariwisata. Dengan disusunnya Raperda ini diharapkan dapat memberikan arah kebijakan strategis dan program yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan untuk mencapai visi misi dan tujuan pembangunan kepariwisataan daerah.
Baca Juga: DPRD Tangsel Desak Solusi Permanen Atasi Krisis Air di SDN Kademangan 02
Sementara, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang diusulkan oleh DPRD dalam pembahasannya menekankan pentingnya kontribusi dan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat melalui program CSR.
“Dalam hal program pembangunan yang belum disentuh oleh pemerintah daerah, maka perusahaan wajib ikut berkontribusi dalam program kepedulian kepada masyarakat di lingkungan mereka berada,” ujar anggota Bapemperda DPRD Tangsel, Yanto.
Menurutnya, sejak tahun 2013 sampai saat ini sudah ada wadah yang memfasilitasi program kepedulian kepada masyarakat yakni forum CSR Kota Tangsel. Berdasarkan data sementara yang dihimpun forum CSR, ada sekitar 80 perusahaan yang aktif mengikuti program CSR setiap tahunnya.
“Keikutsertaan perusahaan ini bukan karena perintah Undang-Undang melainkan karena kesukarelaan kepedulian kepada masyarakat sekitar,” jelasnya.
Oleh karenanya, demi mengakomodir serta meningkatkan program CSR agar lebih profesional dan mempunyai daya tarik bagi pihak pengusaha maka DPRD mengusulakan Raperda tersebut. “Maka dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah secara masif terutama dalam hal regulasi (pembuatan Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan-red),” pungkasnya. (jarkasih)
























