SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kabupaten Lebak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2022 naik sebesar Rp 22 ribu atau 0.80 persen. Keputusan itu diambil setelah Dewan Pengupahan yang meliputi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak, pengusaha dan serikat pekerja melakukan rapat koordinasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak, beberapa hari lalu.
Tahun 2021 ini UMK Lebak sebesar Rp2.751.313 juta, setelah dilakukan rapat koordinasi diputuskan UMK Lebak naik Rp22 ribu menjadi Rp. 2.773.590 juta. Kepala Disnakestrans Lebak Tajudin mengatakan, kenaikan sekitar 0,80 persen itu sendiri merupakan hasil kesepakatan antara dewan pengupahan beberapa hari yang lalu.
“Ya berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilakukan beberapa hari yang lalu, telah disepakati bahwa UMK Lebak tahun 2022 naik sekitar 0,80 persen (22 ribu),” kata Tajudin usai menghadiri audensi dengan Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri (Garteks) Lebak di Kantor Disnakertrans, Kamis (25/11/2021).
Tajudin menjelaskan, kenaikan UMK ini dilihat dari beberapa indikator diantaranya, rata-rata konsumsi rumah tangga perkapita perbulan menurut kabupaten/kota. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, UMK tahun 2021, angka inflansi, dan pertumbuhan PDRB. “Angka 0,80 persen itu merupakan hasil perhitungan yang melibatkan ke 6 indikator itu,” terang Tajudin.
“Penetapannya UMK ini telah sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan juga memerhatikan surat keputusan Gubernur Banten tentang penetapan UMK 2022 di Provinsi Banten,” jelas Tajudin. Dirinya berharap, walaupun kenaikan UMK tahun 2022 terbilang kecil, namun kenaikan itu diharapkan dapat membawa kemajuan kesejahteraan bagi para buruh di Kabupaten Lebak. Selanjutnya, kenaikan UMK ini akan di serahkan ke Pemprov Banten.
“Semoga dengan penetapan UMK ini dapat membawa dampak positif baik bagi para buruh maupun para pengusaha di Kabupaten Lebak,” harapnya. Rupanya, kenaikan UMK Lebak sebesar 0.80 persen ini belum sesuai keinginan sejumlah buruh. Hal itu diungkapkan, Ahmad Husni Perwakilan Garteks Lebak berharap agar UMK di Lebak bisa naik hingga ke angka 10 persen.
” Yang kami harapkan itu kenaikan bisa lebih dari sebelumnya, namun itu kembali kepada keputusan Gubernur. Intinya kita harapkan yang terbaik untuk para buruh dan juga elemen lainnya seperti para pengusaha di Kabupaten Lebak,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post